-->

Panduan Pustakawan dan Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi ruang tumbuhnya ide, karakter, dan masa depan. Setiap halaman yang dibaca adalah langkah kecil menuju perubahan besar dalam hidup seseorang.

Ketentuan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tenaga Kependidikan dan Pustakawan

 

Selain mengetahui perguruan tinggi yang membuka Program Studi Ilmu Perpustakaan, Perpustakaan dan Sains Informasi, maupun program sejenis, calon mahasiswa juga perlu memahami bagaimana lulusan bidang ini dapat berperan sebagai tenaga kependidikan, khususnya tenaga perpustakaan di satuan pendidikan.

Hal ini menjadi semakin penting setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026 sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631. Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur standar tenaga kependidikan.

Apa yang Dimaksud Tenaga Kependidikan?

Dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, standar tenaga kependidikan dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.

Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup beberapa jenis tenaga yang mendukung penyelenggaraan pendidikan, antara lain:

  • pengawas sekolah;

  • penilik;

  • kepala satuan pendidikan;

  • tenaga perpustakaan;

  • tenaga laboratorium;

  • tenaga administrasi;

  • operator data satuan pendidikan; dan

  • tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.

Dengan demikian, tenaga perpustakaan merupakan salah satu bagian yang secara khusus diatur dalam standar tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

Syarat Pendidikan untuk Menjadi Tenaga Perpustakaan

Salah satu ketentuan yang paling relevan bagi calon mahasiswa jurusan Perpustakaan adalah mengenai kualifikasi akademik tenaga perpustakaan.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan bahwa tenaga perpustakaan paling rendah berkualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi.

Artinya, pendidikan formal pada bidang perpustakaan dan informasi menjadi salah satu jalur yang secara langsung sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan untuk tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.

Namun, peraturan tersebut juga memberikan jalur bagi lulusan bidang lain. Seseorang dengan pendidikan paling rendah D-III bidang lain dapat memenuhi kualifikasi apabila memiliki pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:

Latar belakang pendidikanKetentuan untuk tenaga perpustakaan
D-III Ilmu Perpustakaan dan InformasiMemenuhi kualifikasi pendidikan minimal
D-III bidang lainPerlu memiliki pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai ketentuan
S1/D4 Perpustakaan atau bidang terkaitLebih tinggi dari batas pendidikan minimal, tetapi tetap perlu memperhatikan persyaratan jabatan dan ketentuan instansi

Catatan: kualifikasi pendidikan minimal dalam Permendikdasmen tidak otomatis berarti seseorang langsung diangkat sebagai ASN, pustakawan, atau menduduki jabatan tertentu. Pengangkatan, jabatan, sertifikasi, dan persyaratan kepegawaian dapat mengikuti peraturan lain serta ketentuan instansi masing-masing.

Apakah Lulusan S1 Perpustakaan Bisa Bekerja di Sekolah?

Secara bidang pendidikan, lulusan S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, S1 Perpustakaan dan Informasi, atau program sejenis memiliki latar belakang yang relevan dengan pengelolaan perpustakaan.

Bahkan, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia kini menggunakan nomenklatur program yang semakin menekankan keterkaitan antara perpustakaan, informasi, teknologi digital, dan pengelolaan sumber daya informasi.

Contohnya antara lain S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, S1 Perpustakaan dan Informasi, serta program lain yang berada dalam rumpun ilmu perpustakaan dan informasi.

Karena itu, calon mahasiswa yang sejak awal menargetkan karier sebagai tenaga perpustakaan di sekolah dapat mempertimbangkan program studi tersebut sebagai salah satu pilihan pendidikan.

Kompetensi Tenaga Perpustakaan Tidak Hanya Mengelola Buku

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tidak hanya membahas tingkat pendidikan, tetapi juga kompetensi tenaga perpustakaan.

Peran tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan semakin luas. Tenaga perpustakaan tidak hanya bertugas menyimpan dan meminjamkan buku, tetapi juga perlu memiliki kemampuan mengelola sumber daya dan layanan perpustakaan untuk mendukung proses pembelajaran.

Kompetensi tersebut antara lain berkaitan dengan:

  • pengelolaan koleksi perpustakaan;

  • pengatalogan dan pengolahan bahan perpustakaan;

  • pengembangan serta promosi layanan perpustakaan;

  • pelaksanaan program literasi informasi;

  • peningkatan kegemaran membaca;

  • pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;

  • pengintegrasian sumber daya perpustakaan dengan kegiatan pembelajaran; serta

  • pengembangan layanan perpustakaan sesuai kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

Dengan perkembangan perpustakaan digital, kemampuan teknologi informasi juga semakin penting bagi tenaga perpustakaan. Pengelolaan koleksi digital, sistem otomasi perpustakaan, basis data, sumber informasi elektronik, literasi digital, hingga layanan berbasis teknologi menjadi bagian yang semakin dekat dengan pekerjaan di bidang ini.

Mengapa Jurusan Ilmu Perpustakaan Semakin Relevan?

Ketentuan mengenai standar tenaga perpustakaan menunjukkan bahwa pendidikan bidang perpustakaan dan informasi memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Bagi siswa SMA/SMK/MA yang sedang menentukan jurusan kuliah, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memilih Program Studi Ilmu Perpustakaan atau program sejenis.

Kuliah di bidang perpustakaan tidak hanya mempelajari buku dan kegiatan peminjaman. Mahasiswa dapat mempelajari berbagai aspek pengelolaan informasi, antara lain:

  1. pengembangan koleksi;

  2. klasifikasi dan katalogisasi;

  3. layanan perpustakaan;

  4. literasi informasi;

  5. manajemen perpustakaan;

  6. teknologi informasi;

  7. perpustakaan digital;

  8. pengelolaan arsip dan dokumen;

  9. preservasi informasi; dan

  10. pemanfaatan sumber informasi untuk mendukung pembelajaran dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, prospek lulusan tidak selalu terbatas pada perpustakaan sekolah. Lulusan dapat mengembangkan karier di berbagai lingkungan yang membutuhkan pengelolaan informasi, seperti perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, lembaga pemerintah, pusat dokumentasi, museum, lembaga pendidikan, perusahaan, hingga organisasi yang membutuhkan pengelolaan pengetahuan dan informasi.

Masa Penyesuaian bagi Tenaga Kependidikan yang Sudah Bertugas

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan peralihan.

Tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya. Mereka diberikan waktu untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, yaitu paling lambat lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Ketentuan ini penting karena penerapan standar baru tidak serta-merta mengharuskan seluruh tenaga kependidikan yang sudah bekerja memenuhi persyaratan baru pada hari pertama berlakunya peraturan.

Bagi tenaga perpustakaan yang saat ini sudah bertugas tetapi latar belakang pendidikannya belum sesuai, masa penyesuaian tersebut dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi melalui pendidikan maupun pelatihan yang sesuai dengan ketentuan.

Hubungan Permendikdasmen 23 Tahun 2026 dengan Jurusan Perpustakaan

Jika dikaitkan dengan daftar universitas pada artikel ini, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan konteks tambahan mengapa Program Studi Ilmu Perpustakaan dan bidang sejenis tetap penting untuk dipertimbangkan.

Standar terbaru menetapkan bahwa tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan paling rendah berkualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi, sementara lulusan D-III bidang lain dapat memenuhi ketentuan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai persyaratan.

Dengan demikian, calon mahasiswa yang ingin berkarier di bidang perpustakaan dapat memilih jalur pendidikan yang sesuai sejak awal. Pilihan jenjangnya dapat berupa D-III, D-IV/Sarjana Terapan, atau S1 sesuai program studi yang tersedia di perguruan tinggi.

Bagi yang ingin melanjutkan pengembangan kompetensi ke jenjang yang lebih tinggi, tersedia pula program magister pada bidang ilmu informasi dan perpustakaan di sejumlah perguruan tinggi.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membawa ketentuan terbaru mengenai standar tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bagi bidang perpustakaan, salah satu ketentuan terpenting adalah bahwa tenaga perpustakaan paling rendah memiliki kualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Lulusan D-III bidang lain juga dapat memenuhi kualifikasi melalui pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai ketentuan.

Karena itu, bagi calon mahasiswa yang tertarik menjadi tenaga perpustakaan, pustakawan, pengelola informasi, atau bekerja dalam bidang literasi dan dokumentasi, memilih program studi yang relevan dapat menjadi langkah penting dalam membangun kualifikasi akademik.

Perlu diingat bahwa kualifikasi pendidikan bukan satu-satunya persyaratan untuk setiap jabatan. Ketentuan pengangkatan, sertifikasi, jabatan fungsional, status kepegawaian, serta persyaratan khusus pada masing-masing instansi dapat diatur melalui regulasi lainnya.

Untuk artikel yang membahas pilihan kuliah tahun 2026, ketentuan ini sebaiknya dibaca bersama informasi resmi perguruan tinggi dan peraturan kepegawaian yang berlaku agar pembaca tidak menyamakan antara syarat pendidikan tenaga perpustakaan dengan syarat pengangkatan sebagai ASN atau jabatan fungsional pustakawan.




Referensi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Naibaho, K. (2020). Konsep pengembangan standar kompetensi tenaga perpustakaan pasca UU No. 43 Tahun 2007: Sebuah usulan. Media Pustakawan, 16(3–4), 108–115. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i3&4.916

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2017). Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.

Republik Indonesia. (2022b). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Mengenal Undang-Undang Perpustakaan dan Peraturan Terkait

Perpustakaan bukan sekadar tempat menyimpan dan meminjam buku. Di lingkungan pendidikan, perpustakaan dapat menjadi ruang belajar, sumber informasi, tempat pengembangan literasi, sekaligus bagian dari pendukung proses pendidikan.

Agar penyelenggaraan perpustakaan memiliki arah yang jelas, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia.

Bagi pustakawan, guru, pengelola perpustakaan sekolah, maupun mahasiswa ilmu perpustakaan, memahami regulasi tersebut penting agar kegiatan perpustakaan tidak hanya berjalan secara praktis, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.

Lalu, apa saja aturan utama yang perlu diketahui?

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Landasan hukum utama penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perpustakaan, mulai dari hak dan kewajiban, standar nasional perpustakaan, koleksi, pelayanan, penyelenggaraan dan pengelolaan, jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, pendanaan, hingga pembudayaan kegemaran membaca.

Salah satu hal penting dari undang-undang ini adalah pengakuan terhadap perpustakaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.

Artinya, keberadaan perpustakaan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pelengkap sebuah lembaga. Perpustakaan memiliki fungsi yang lebih luas karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap informasi dan pembelajaran sepanjang hayat.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014

Untuk menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Peraturan pemerintah ini menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perpustakaan karena memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hal yang sebelumnya diatur dalam undang-undang. Status PP Nomor 24 Tahun 2014 tercatat masih berlaku.

Dalam praktik pengelolaan perpustakaan, aturan pelaksanaan seperti ini penting karena membantu menerjemahkan ketentuan umum dalam undang-undang menjadi penyelenggaraan yang lebih terarah.

Bagi pengelola perpustakaan sekolah, pemahaman terhadap regulasi ini juga dapat membantu ketika menyusun program kerja, mengembangkan layanan, mengelola koleksi, maupun melakukan pengembangan perpustakaan.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Jika pembahasan lebih khusus pada perpustakaan sekolah atau madrasah, ada regulasi yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Peraturan ini berlaku sejak 4 Juni 2024 dan menjadi acuan bagi penyelenggara serta pengelola perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah. Standar yang diatur mencakup perpustakaan SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA/MAK.

Regulasi ini penting bagi pengelola perpustakaan sekolah karena memberikan acuan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan perpustakaan sekolah saat ini.

Mengapa regulasi ini penting bagi perpustakaan sekolah?

Dalam kegiatan sehari-hari, pengelola perpustakaan mungkin lebih banyak berhadapan dengan pekerjaan seperti:

  • mengelola koleksi buku;

  • melakukan pencatatan dan pengolahan bahan pustaka;

  • memberikan layanan peminjaman dan pengembalian;

  • mengelola keanggotaan;

  • menyusun program kerja;

  • membuat laporan kegiatan;

  • mengembangkan kegiatan literasi;

  • menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan; dan

  • meningkatkan kualitas layanan kepada siswa dan warga sekolah.

Kegiatan tersebut akan lebih terarah apabila pengelola memahami standar dan ketentuan yang berlaku.

Regulasi juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika sekolah melakukan evaluasi terhadap kondisi perpustakaannya.

Bagaimana hubungan ketiga regulasi tersebut?

Secara sederhana, ketiga aturan tersebut dapat dipahami berdasarkan fungsinya.

UU Nomor 43 Tahun 2007 menjadi landasan hukum utama mengenai penyelenggaraan perpustakaan.

PP Nomor 24 Tahun 2014 memberikan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang tersebut.

Sementara itu, Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 memberikan standar khusus bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah.

Dengan memahami hubungan tersebut, pengelola perpustakaan tidak perlu melihat setiap regulasi sebagai aturan yang berdiri sendiri.

Bagaimana dengan Peraturan Lama?

Hal yang perlu diperhatikan ketika mencari referensi perpustakaan di internet adalah tidak semua peraturan lama masih berlaku.

Contohnya, standar perpustakaan sekolah yang sebelumnya diatur melalui:

  • Perka Perpusnas Nomor 10 Tahun 2017 untuk SD/MI;

  • Perka Perpusnas Nomor 11 Tahun 2017 untuk SMP/MTs; dan

  • Perka Perpusnas Nomor 12 Tahun 2017 untuk SMA/MA,

telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 mulai berlaku.

Karena itu, ketika menemukan artikel lama yang masih menggunakan ketiga peraturan tersebut sebagai standar yang berlaku saat ini, pembaca sebaiknya melakukan pengecekan ulang.

Hal yang sama berlaku ketika menemukan Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut memang masih berlaku, tetapi judulnya adalah Standar Nasional Perpustakaan Khusus, sehingga tidak tepat digunakan sebagai standar untuk perpustakaan sekolah.

Apa Manfaat Memahami Regulasi bagi Pengelola Perpustakaan?

Memahami regulasi bukan berarti pengelola perpustakaan harus menghafal seluruh isi peraturan.

Yang lebih penting adalah mengetahui aturan mana yang relevan dengan jenis perpustakaan yang dikelola.

Dengan pemahaman tersebut, pengelola dapat lebih mudah:

1. Menyusun program kerja

Program kerja perpustakaan dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi nyata perpustakaan sekaligus mengacu pada standar yang berlaku.

2. Mengevaluasi kondisi perpustakaan

Regulasi dapat digunakan sebagai salah satu bahan pembanding untuk melihat apakah koleksi, sarana, layanan, tenaga, dan pengelolaan perpustakaan sudah berkembang sesuai kebutuhan.

3. Menyusun administrasi

Dokumen administrasi perpustakaan akan lebih mudah dikembangkan apabila pengelola memahami tujuan dan ruang lingkup pengelolaan perpustakaan.

4. Mengembangkan layanan

Standar dan regulasi dapat menjadi salah satu dasar untuk melakukan perbaikan layanan agar perpustakaan semakin sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

5. Menghindari penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku

Ini menjadi semakin penting karena informasi mengenai regulasi di internet sering kali berasal dari artikel lama.

Sebelum mencantumkan sebuah peraturan dalam dokumen resmi, sebaiknya periksa judul, nomor, tahun, ruang lingkup, dan status keberlakuannya.

Jangan Hanya Mengandalkan Artikel di Internet

Salah satu kebiasaan yang baik bagi pengelola perpustakaan adalah membedakan antara artikel yang menjelaskan regulasi dan dokumen regulasi itu sendiri.

Artikel blog dapat membantu memahami suatu aturan dengan bahasa yang lebih sederhana. Namun, untuk keperluan resmi, sebaiknya tetap membaca dan memeriksa dokumen peraturan dari sumber hukum yang dapat dipercaya.

Hal ini terutama penting ketika aturan tersebut digunakan untuk:

  • menyusun dokumen sekolah;

  • membuat kebijakan perpustakaan;

  • menyusun program kerja;

  • melakukan evaluasi perpustakaan;

  • mempersiapkan akreditasi; atau

  • membuat keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 merupakan salah satu landasan utama penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia. Pelaksanaannya diperjelas melalui PP Nomor 24 Tahun 2014, sementara perpustakaan sekolah/madrasah memiliki standar khusus melalui Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024.

Bagi pengelola perpustakaan, memahami regulasi bukan hanya berkaitan dengan mengetahui nomor dan judul peraturan. Yang tidak kalah penting adalah mengetahui peraturan mana yang berlaku, untuk jenis perpustakaan apa, serta bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dalam pengelolaan perpustakaan sehari-hari.

Dengan demikian, pengelolaan perpustakaan dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus tetap menyesuaikan dengan kebutuhan nyata sekolah dan pemustaka.



Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

  3. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Back To Top