-->

Panduan Pustakawan dan Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi ruang tumbuhnya ide, karakter, dan masa depan. Setiap halaman yang dibaca adalah langkah kecil menuju perubahan besar dalam hidup seseorang.

Mengenal Undang-Undang Perpustakaan dan Peraturan Terkait

Perpustakaan bukan sekadar tempat menyimpan dan meminjam buku. Di lingkungan pendidikan, perpustakaan dapat menjadi ruang belajar, sumber informasi, tempat pengembangan literasi, sekaligus bagian dari pendukung proses pendidikan.

Agar penyelenggaraan perpustakaan memiliki arah yang jelas, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia.

Bagi pustakawan, guru, pengelola perpustakaan sekolah, maupun mahasiswa ilmu perpustakaan, memahami regulasi tersebut penting agar kegiatan perpustakaan tidak hanya berjalan secara praktis, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.

Lalu, apa saja aturan utama yang perlu diketahui?

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Landasan hukum utama penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perpustakaan, mulai dari hak dan kewajiban, standar nasional perpustakaan, koleksi, pelayanan, penyelenggaraan dan pengelolaan, jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, pendanaan, hingga pembudayaan kegemaran membaca.

Salah satu hal penting dari undang-undang ini adalah pengakuan terhadap perpustakaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.

Artinya, keberadaan perpustakaan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pelengkap sebuah lembaga. Perpustakaan memiliki fungsi yang lebih luas karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap informasi dan pembelajaran sepanjang hayat.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014

Untuk menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Peraturan pemerintah ini menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perpustakaan karena memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hal yang sebelumnya diatur dalam undang-undang. Status PP Nomor 24 Tahun 2014 tercatat masih berlaku.

Dalam praktik pengelolaan perpustakaan, aturan pelaksanaan seperti ini penting karena membantu menerjemahkan ketentuan umum dalam undang-undang menjadi penyelenggaraan yang lebih terarah.

Bagi pengelola perpustakaan sekolah, pemahaman terhadap regulasi ini juga dapat membantu ketika menyusun program kerja, mengembangkan layanan, mengelola koleksi, maupun melakukan pengembangan perpustakaan.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Jika pembahasan lebih khusus pada perpustakaan sekolah atau madrasah, ada regulasi yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Peraturan ini berlaku sejak 4 Juni 2024 dan menjadi acuan bagi penyelenggara serta pengelola perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah. Standar yang diatur mencakup perpustakaan SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA/MAK.

Regulasi ini penting bagi pengelola perpustakaan sekolah karena memberikan acuan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan perpustakaan sekolah saat ini.

Mengapa regulasi ini penting bagi perpustakaan sekolah?

Dalam kegiatan sehari-hari, pengelola perpustakaan mungkin lebih banyak berhadapan dengan pekerjaan seperti:

  • mengelola koleksi buku;

  • melakukan pencatatan dan pengolahan bahan pustaka;

  • memberikan layanan peminjaman dan pengembalian;

  • mengelola keanggotaan;

  • menyusun program kerja;

  • membuat laporan kegiatan;

  • mengembangkan kegiatan literasi;

  • menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan; dan

  • meningkatkan kualitas layanan kepada siswa dan warga sekolah.

Kegiatan tersebut akan lebih terarah apabila pengelola memahami standar dan ketentuan yang berlaku.

Regulasi juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika sekolah melakukan evaluasi terhadap kondisi perpustakaannya.

Bagaimana hubungan ketiga regulasi tersebut?

Secara sederhana, ketiga aturan tersebut dapat dipahami berdasarkan fungsinya.

UU Nomor 43 Tahun 2007 menjadi landasan hukum utama mengenai penyelenggaraan perpustakaan.

PP Nomor 24 Tahun 2014 memberikan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang tersebut.

Sementara itu, Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 memberikan standar khusus bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah.

Dengan memahami hubungan tersebut, pengelola perpustakaan tidak perlu melihat setiap regulasi sebagai aturan yang berdiri sendiri.

Bagaimana dengan Peraturan Lama?

Hal yang perlu diperhatikan ketika mencari referensi perpustakaan di internet adalah tidak semua peraturan lama masih berlaku.

Contohnya, standar perpustakaan sekolah yang sebelumnya diatur melalui:

  • Perka Perpusnas Nomor 10 Tahun 2017 untuk SD/MI;

  • Perka Perpusnas Nomor 11 Tahun 2017 untuk SMP/MTs; dan

  • Perka Perpusnas Nomor 12 Tahun 2017 untuk SMA/MA,

telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 mulai berlaku.

Karena itu, ketika menemukan artikel lama yang masih menggunakan ketiga peraturan tersebut sebagai standar yang berlaku saat ini, pembaca sebaiknya melakukan pengecekan ulang.

Hal yang sama berlaku ketika menemukan Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut memang masih berlaku, tetapi judulnya adalah Standar Nasional Perpustakaan Khusus, sehingga tidak tepat digunakan sebagai standar untuk perpustakaan sekolah.

Apa Manfaat Memahami Regulasi bagi Pengelola Perpustakaan?

Memahami regulasi bukan berarti pengelola perpustakaan harus menghafal seluruh isi peraturan.

Yang lebih penting adalah mengetahui aturan mana yang relevan dengan jenis perpustakaan yang dikelola.

Dengan pemahaman tersebut, pengelola dapat lebih mudah:

1. Menyusun program kerja

Program kerja perpustakaan dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi nyata perpustakaan sekaligus mengacu pada standar yang berlaku.

2. Mengevaluasi kondisi perpustakaan

Regulasi dapat digunakan sebagai salah satu bahan pembanding untuk melihat apakah koleksi, sarana, layanan, tenaga, dan pengelolaan perpustakaan sudah berkembang sesuai kebutuhan.

3. Menyusun administrasi

Dokumen administrasi perpustakaan akan lebih mudah dikembangkan apabila pengelola memahami tujuan dan ruang lingkup pengelolaan perpustakaan.

4. Mengembangkan layanan

Standar dan regulasi dapat menjadi salah satu dasar untuk melakukan perbaikan layanan agar perpustakaan semakin sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

5. Menghindari penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku

Ini menjadi semakin penting karena informasi mengenai regulasi di internet sering kali berasal dari artikel lama.

Sebelum mencantumkan sebuah peraturan dalam dokumen resmi, sebaiknya periksa judul, nomor, tahun, ruang lingkup, dan status keberlakuannya.

Jangan Hanya Mengandalkan Artikel di Internet

Salah satu kebiasaan yang baik bagi pengelola perpustakaan adalah membedakan antara artikel yang menjelaskan regulasi dan dokumen regulasi itu sendiri.

Artikel blog dapat membantu memahami suatu aturan dengan bahasa yang lebih sederhana. Namun, untuk keperluan resmi, sebaiknya tetap membaca dan memeriksa dokumen peraturan dari sumber hukum yang dapat dipercaya.

Hal ini terutama penting ketika aturan tersebut digunakan untuk:

  • menyusun dokumen sekolah;

  • membuat kebijakan perpustakaan;

  • menyusun program kerja;

  • melakukan evaluasi perpustakaan;

  • mempersiapkan akreditasi; atau

  • membuat keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 merupakan salah satu landasan utama penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia. Pelaksanaannya diperjelas melalui PP Nomor 24 Tahun 2014, sementara perpustakaan sekolah/madrasah memiliki standar khusus melalui Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024.

Bagi pengelola perpustakaan, memahami regulasi bukan hanya berkaitan dengan mengetahui nomor dan judul peraturan. Yang tidak kalah penting adalah mengetahui peraturan mana yang berlaku, untuk jenis perpustakaan apa, serta bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dalam pengelolaan perpustakaan sehari-hari.

Dengan demikian, pengelolaan perpustakaan dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus tetap menyesuaikan dengan kebutuhan nyata sekolah dan pemustaka.



Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

  3. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Labels: regulasi

Thanks for reading Mengenal Undang-Undang Perpustakaan dan Peraturan Terkait. Please share...!

0 Komentar untuk "Mengenal Undang-Undang Perpustakaan dan Peraturan Terkait"

Back To Top