Selain mengetahui perguruan tinggi yang membuka Program Studi Ilmu Perpustakaan, Perpustakaan dan Sains Informasi, maupun program sejenis, calon mahasiswa juga perlu memahami bagaimana lulusan bidang ini dapat berperan sebagai tenaga kependidikan, khususnya tenaga perpustakaan di satuan pendidikan.
Hal ini menjadi semakin penting setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026 sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631. Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur standar tenaga kependidikan.
Apa yang Dimaksud Tenaga Kependidikan?
Dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, standar tenaga kependidikan dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.
Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup beberapa jenis tenaga yang mendukung penyelenggaraan pendidikan, antara lain:
pengawas sekolah;
penilik;
kepala satuan pendidikan;
tenaga perpustakaan;
tenaga laboratorium;
tenaga administrasi;
operator data satuan pendidikan; dan
tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.
Dengan demikian, tenaga perpustakaan merupakan salah satu bagian yang secara khusus diatur dalam standar tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
Syarat Pendidikan untuk Menjadi Tenaga Perpustakaan
Salah satu ketentuan yang paling relevan bagi calon mahasiswa jurusan Perpustakaan adalah mengenai kualifikasi akademik tenaga perpustakaan.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan bahwa tenaga perpustakaan paling rendah berkualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
Artinya, pendidikan formal pada bidang perpustakaan dan informasi menjadi salah satu jalur yang secara langsung sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan untuk tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
Namun, peraturan tersebut juga memberikan jalur bagi lulusan bidang lain. Seseorang dengan pendidikan paling rendah D-III bidang lain dapat memenuhi kualifikasi apabila memiliki pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
| Latar belakang pendidikan | Ketentuan untuk tenaga perpustakaan |
|---|---|
| D-III Ilmu Perpustakaan dan Informasi | Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal |
| D-III bidang lain | Perlu memiliki pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai ketentuan |
| S1/D4 Perpustakaan atau bidang terkait | Lebih tinggi dari batas pendidikan minimal, tetapi tetap perlu memperhatikan persyaratan jabatan dan ketentuan instansi |
Catatan: kualifikasi pendidikan minimal dalam Permendikdasmen tidak otomatis berarti seseorang langsung diangkat sebagai ASN, pustakawan, atau menduduki jabatan tertentu. Pengangkatan, jabatan, sertifikasi, dan persyaratan kepegawaian dapat mengikuti peraturan lain serta ketentuan instansi masing-masing.
Apakah Lulusan S1 Perpustakaan Bisa Bekerja di Sekolah?
Secara bidang pendidikan, lulusan S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, S1 Perpustakaan dan Informasi, atau program sejenis memiliki latar belakang yang relevan dengan pengelolaan perpustakaan.
Bahkan, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia kini menggunakan nomenklatur program yang semakin menekankan keterkaitan antara perpustakaan, informasi, teknologi digital, dan pengelolaan sumber daya informasi.
Contohnya antara lain S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, S1 Perpustakaan dan Informasi, serta program lain yang berada dalam rumpun ilmu perpustakaan dan informasi.
Karena itu, calon mahasiswa yang sejak awal menargetkan karier sebagai tenaga perpustakaan di sekolah dapat mempertimbangkan program studi tersebut sebagai salah satu pilihan pendidikan.
Kompetensi Tenaga Perpustakaan Tidak Hanya Mengelola Buku
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tidak hanya membahas tingkat pendidikan, tetapi juga kompetensi tenaga perpustakaan.
Peran tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan semakin luas. Tenaga perpustakaan tidak hanya bertugas menyimpan dan meminjamkan buku, tetapi juga perlu memiliki kemampuan mengelola sumber daya dan layanan perpustakaan untuk mendukung proses pembelajaran.
Kompetensi tersebut antara lain berkaitan dengan:
pengelolaan koleksi perpustakaan;
pengatalogan dan pengolahan bahan perpustakaan;
pengembangan serta promosi layanan perpustakaan;
pelaksanaan program literasi informasi;
peningkatan kegemaran membaca;
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
pengintegrasian sumber daya perpustakaan dengan kegiatan pembelajaran; serta
pengembangan layanan perpustakaan sesuai kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
Dengan perkembangan perpustakaan digital, kemampuan teknologi informasi juga semakin penting bagi tenaga perpustakaan. Pengelolaan koleksi digital, sistem otomasi perpustakaan, basis data, sumber informasi elektronik, literasi digital, hingga layanan berbasis teknologi menjadi bagian yang semakin dekat dengan pekerjaan di bidang ini.
Mengapa Jurusan Ilmu Perpustakaan Semakin Relevan?
Ketentuan mengenai standar tenaga perpustakaan menunjukkan bahwa pendidikan bidang perpustakaan dan informasi memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Bagi siswa SMA/SMK/MA yang sedang menentukan jurusan kuliah, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memilih Program Studi Ilmu Perpustakaan atau program sejenis.
Kuliah di bidang perpustakaan tidak hanya mempelajari buku dan kegiatan peminjaman. Mahasiswa dapat mempelajari berbagai aspek pengelolaan informasi, antara lain:
pengembangan koleksi;
klasifikasi dan katalogisasi;
layanan perpustakaan;
literasi informasi;
manajemen perpustakaan;
teknologi informasi;
perpustakaan digital;
pengelolaan arsip dan dokumen;
preservasi informasi; dan
pemanfaatan sumber informasi untuk mendukung pembelajaran dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, prospek lulusan tidak selalu terbatas pada perpustakaan sekolah. Lulusan dapat mengembangkan karier di berbagai lingkungan yang membutuhkan pengelolaan informasi, seperti perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, lembaga pemerintah, pusat dokumentasi, museum, lembaga pendidikan, perusahaan, hingga organisasi yang membutuhkan pengelolaan pengetahuan dan informasi.
Masa Penyesuaian bagi Tenaga Kependidikan yang Sudah Bertugas
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan peralihan.
Tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya. Mereka diberikan waktu untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, yaitu paling lambat lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Ketentuan ini penting karena penerapan standar baru tidak serta-merta mengharuskan seluruh tenaga kependidikan yang sudah bekerja memenuhi persyaratan baru pada hari pertama berlakunya peraturan.
Bagi tenaga perpustakaan yang saat ini sudah bertugas tetapi latar belakang pendidikannya belum sesuai, masa penyesuaian tersebut dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi melalui pendidikan maupun pelatihan yang sesuai dengan ketentuan.
Hubungan Permendikdasmen 23 Tahun 2026 dengan Jurusan Perpustakaan
Jika dikaitkan dengan daftar universitas pada artikel ini, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan konteks tambahan mengapa Program Studi Ilmu Perpustakaan dan bidang sejenis tetap penting untuk dipertimbangkan.
Standar terbaru menetapkan bahwa tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan paling rendah berkualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi, sementara lulusan D-III bidang lain dapat memenuhi ketentuan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai persyaratan.
Dengan demikian, calon mahasiswa yang ingin berkarier di bidang perpustakaan dapat memilih jalur pendidikan yang sesuai sejak awal. Pilihan jenjangnya dapat berupa D-III, D-IV/Sarjana Terapan, atau S1 sesuai program studi yang tersedia di perguruan tinggi.
Bagi yang ingin melanjutkan pengembangan kompetensi ke jenjang yang lebih tinggi, tersedia pula program magister pada bidang ilmu informasi dan perpustakaan di sejumlah perguruan tinggi.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membawa ketentuan terbaru mengenai standar tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bagi bidang perpustakaan, salah satu ketentuan terpenting adalah bahwa tenaga perpustakaan paling rendah memiliki kualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Lulusan D-III bidang lain juga dapat memenuhi kualifikasi melalui pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai ketentuan.
Karena itu, bagi calon mahasiswa yang tertarik menjadi tenaga perpustakaan, pustakawan, pengelola informasi, atau bekerja dalam bidang literasi dan dokumentasi, memilih program studi yang relevan dapat menjadi langkah penting dalam membangun kualifikasi akademik.
Perlu diingat bahwa kualifikasi pendidikan bukan satu-satunya persyaratan untuk setiap jabatan. Ketentuan pengangkatan, sertifikasi, jabatan fungsional, status kepegawaian, serta persyaratan khusus pada masing-masing instansi dapat diatur melalui regulasi lainnya.
Untuk artikel yang membahas pilihan kuliah tahun 2026, ketentuan ini sebaiknya dibaca bersama informasi resmi perguruan tinggi dan peraturan kepegawaian yang berlaku agar pembaca tidak menyamakan antara syarat pendidikan tenaga perpustakaan dengan syarat pengangkatan sebagai ASN atau jabatan fungsional pustakawan.
Referensi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Naibaho, K. (2020). Konsep pengembangan standar kompetensi tenaga perpustakaan pasca UU No. 43 Tahun 2007: Sebuah usulan. Media Pustakawan, 16(3–4), 108–115. https://doi.org/10.37014/medpus.v16i3&4.916
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2017). Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Republik Indonesia. (2022b). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Thanks for reading Ketentuan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tenaga Kependidikan dan Pustakawan. Please share...!
0 Komentar untuk "Ketentuan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tenaga Kependidikan dan Pustakawan"