Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Selasa, 04 November 2025

Jumlah Koleksi Perpustakaan Sekolah Dasar : Standar, Jenis, dan Ketentuannya Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

 


Perpustakaan sekolah memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar dan pengembangan literasi peserta didik. Sebagai jantung sekolah, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat menyimpan buku, tetapi juga pusat sumber belajar yang menyediakan berbagai bahan pustaka dalam beragam format.

Untuk menjamin kualitas dan kesetaraan layanan di seluruh Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) telah menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Salah satu aspek penting dalam peraturan tersebut adalah standar jumlah koleksi perpustakaan dan ketentuan penambahan koleksi setiap tahun.

Artikel ini mengulas secara lengkap mengenai jumlah koleksi yang wajib dimiliki perpustakaan sekolah, jenis-jenis bahan pustaka, serta ketentuan penambahan koleksi tahunan sesuai regulasi terbaru.

1. Pentingnya Standar Koleksi dalam Perpustakaan Sekolah

Koleksi merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan perpustakaan. Tanpa koleksi yang memadai, perpustakaan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi, sumber belajar, dan sarana pengembangan minat baca.

Standar jumlah koleksi ditetapkan agar seluruh peserta didik dan guru mendapatkan akses merata terhadap bahan bacaan dan referensi pembelajaran. Dengan standar ini, perpustakaan diharapkan mampu:

  • Menyediakan sumber bacaan sesuai kurikulum dan kebutuhan belajar;

  • Menumbuhkan budaya literasi dan membaca;

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis literasi;

  • Mendukung pencapaian Profil Pelajar Pancasila.

2. Ketentuan Jumlah Koleksi Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024, perpustakaan sekolah harus memperkaya koleksi dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk media dan format dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Buku Teks Utama

Perpustakaan menyediakan buku teks utama sebanyak 2 (dua) eksemplar per mata pelajaran.
Buku teks ini merupakan bahan ajar pokok yang digunakan oleh siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar.

Contoh:
Jika sekolah memiliki 10 mata pelajaran, maka perpustakaan wajib memiliki minimal 20 eksemplar buku teks utama (2 × 10).

b. Koleksi Minimal Perpustakaan

Perpustakaan sekolah harus memiliki paling sedikit 1.000 (seribu) judul koleksi.
Jumlah ini merupakan batas minimal agar perpustakaan dapat memenuhi kebutuhan belajar dan bacaan umum seluruh warga sekolah.

c. Buku Panduan Guru

Perpustakaan menyediakan buku panduan guru sebanyak 1 (satu) eksemplar per mata pelajaran per guru yang bersangkutan.
Buku panduan ini membantu guru dalam menyusun strategi pembelajaran, penilaian, dan pengayaan materi.

d. Buku Pengayaan

Koleksi pengayaan merupakan sumber bacaan tambahan yang membantu siswa memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman di luar buku teks.

Peraturan menetapkan bahwa komposisi buku pengayaan harus 40% fiksi dan 60% nonfiksi.
Rincian jumlah koleksi pengayaan berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) adalah sebagai berikut:

Jumlah Rombongan BelajarJumlah Minimal Buku Pengayaan
1 – 6 rombel1.000 judul
7 – 12 rombel1.500 judul
13 – 24 rombel2.000 judul

Contoh:
Jika sekolah memiliki 10 rombel, maka minimal tersedia 1.500 judul buku pengayaan, yang terdiri dari:

  • 600 judul (40%) buku fiksi seperti cerita rakyat, novel anak, dan dongeng edukatif;

  • 900 judul (60%) buku nonfiksi seperti ensiklopedia, biografi tokoh, dan buku keterampilan.

e. Koleksi Referensi

Perpustakaan wajib menyediakan minimal 4 (empat) jenis koleksi referensi, seperti:

  • Kamus,

  • Ensiklopedia,

  • Atlas,

  • Buku tahunan,

  • Direktori, dan sejenisnya.

Koleksi referensi berfungsi memberikan informasi faktual yang cepat dan akurat, terutama untuk membantu siswa mengerjakan tugas atau penelitian sederhana.

f. Media Cetak Terbitan Berkala

Perpustakaan wajib menyediakan paling sedikit 2 (dua) judul media cetak terbitan berkala, seperti majalah pendidikan, surat kabar, atau buletin literasi.
Media ini memperkaya pengetahuan aktual siswa dan menumbuhkan kebiasaan membaca informasi terkini.

g. Alat Peraga, Praktik, dan Permainan Edukatif

Perpustakaan juga perlu menyediakan minimal 3 (tiga) jenis alat peraga, praktik, atau permainan edukatif.
Media ini penting untuk pembelajaran kontekstual dan menyenangkan, misalnya:

  • Globe, peta, dan model anatomi tubuh;

  • Puzzle alfabet dan papan suku kata;

  • Permainan edukatif berbasis literasi atau matematika.

3. Penambahan Koleksi Perpustakaan

Selain memenuhi jumlah koleksi awal, setiap perpustakaan wajib melakukan penambahan koleksi secara berkala setiap tahun. Hal ini bertujuan agar koleksi tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kurikulum terbaru.

Ketentuan penambahan koleksi per tahun diatur sebagai berikut:

Jumlah Koleksi AwalPenambahan Minimal per Tahun
1.000 – 1.500 judul10% dari jumlah koleksi
1.501 – 2.000 judul8% dari jumlah koleksi
> 2.000 judul6% dari jumlah koleksi

Penjelasan:

  • Jika perpustakaan memiliki 1.200 judul, maka setiap tahun harus menambah minimal 120 judul baru (10%).

  • Jika memiliki 1.800 judul, maka penambahan minimal 144 judul (8%) per tahun.

  • Jika memiliki 2.500 judul, maka wajib menambah minimal 150 judul (6%) per tahun.

Penambahan koleksi ini dapat dilakukan melalui:

  • Pengadaan buku baru dari dana BOS atau BOSDA,

  • Donasi dari orang tua, alumni, dan penerbit,

  • Kerja sama antarperpustakaan, atau

  • Pembelian bahan digital seperti e-book dan video pembelajaran.

Dengan kebijakan ini, perpustakaan tidak akan stagnan dan selalu memiliki koleksi yang mutakhir sesuai kebutuhan pengguna.

4. Diversifikasi Format Koleksi

Perpustakaan sekolah dituntut untuk menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk media dan format agar dapat melayani semua gaya belajar peserta didik.

Jenis format yang disarankan mencakup:

  • Buku cetak,

  • Buku digital (e-book),

  • Audio book,

  • Video edukatif,

  • Poster dan infografik pembelajaran,

  • Media interaktif berbasis komputer atau tablet.

Pendekatan multiformat ini penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan mendukung pembelajaran inklusif di era digital.

5. Strategi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi

Agar perpustakaan dapat memenuhi standar jumlah dan kualitas koleksi, pustakawan perlu menerapkan strategi yang terencana, antara lain:

  1. Melakukan analisis kebutuhan pengguna melalui survei minat baca dan mata pelajaran.

  2. Menyusun kebijakan pengembangan koleksi (Collection Development Policy) sebagai panduan pembelian dan evaluasi buku.

  3. Mengalokasikan dana BOS secara proporsional untuk pengadaan bahan pustaka.

  4. Menjalin kerja sama dengan penerbit lokal untuk memperoleh diskon khusus sekolah.

  5. Menyelenggarakan program donasi buku literasi dari masyarakat sekolah.

  6. Melakukan penyiangan (weeding) untuk menyingkirkan koleksi rusak atau usang agar koleksi tetap relevan.

Dengan strategi tersebut, perpustakaan dapat secara berkelanjutan menambah jumlah dan mutu koleksi setiap tahunnya sesuai ketentuan standar nasional.

6. Dampak Pemenuhan Standar Koleksi terhadap Literasi Sekolah

Pemenuhan standar jumlah dan penambahan koleksi perpustakaan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan literasi dan kualitas pembelajaran di sekolah.

Beberapa manfaat utamanya antara lain:

  • Siswa memiliki akses luas terhadap bacaan yang mendidik dan menghibur;

  • Guru terbantu dalam penyusunan bahan ajar tambahan;

  • Perpustakaan menjadi pusat kegiatan literasi sekolah;

  • Terbentuk budaya membaca di lingkungan sekolah;

  • Sekolah lebih mudah meraih predikat “Sekolah Ramah Literasi”.

Dengan demikian, pemenuhan standar jumlah dan penambahan koleksi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi strategis dalam membangun generasi literat.

7. Kesimpulan

Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024, setiap perpustakaan sekolah wajib memiliki jumlah koleksi yang memenuhi standar minimal dan menambah koleksi setiap tahun secara teratur.

Ringkasan ketentuan utamanya adalah:

  • Minimal 1.000 judul koleksi tersedia di setiap perpustakaan sekolah;

  • 2 eksemplar buku teks utama per mata pelajaran;

  • Buku pengayaan dengan komposisi 40% fiksi dan 60% nonfiksi;

  • Koleksi referensi minimal 4 jenis, terbitan berkala 2 judul, dan alat peraga 3 jenis;

  • Penambahan koleksi tahunan sebesar 6%–10% tergantung jumlah koleksi yang dimiliki.

Kepatuhan terhadap standar ini menjamin bahwa perpustakaan sekolah berfungsi optimal sebagai sumber belajar, pusat informasi, dan wahana pengembangan literasi bagi seluruh warga sekolah.


Referensi:

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Jakarta: Perpusnas RI.

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar