Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Kamis, 29 Mei 2025

Surat Kerja Sama antara Sekolah dan TBM

 

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA

SD NEGERI 01 HARAPAN MULIA

DAN

TAMAN BACA MASYARAKAT “CERAH LITERASI”

 

Nomor: 421/PKS/SDN01/2025 – 07

Nomor: 01/PKS/TBMCL/V/2025

Pada hari ini, Selasa, tanggal 29 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama: Ibu Siti Mawarni, S.Pd

Jabatan: Kepala SD Negeri 01 Harapan Mulia

Alamat: Jl. Pendidikan No. 123, Desa Harapan, Kec. Sejahtera

Pihak Kedua

Nama: Bapak Raka Pratama

Jabatan: Ketua TBM Cerah Literasi

Alamat: Jl. Merdeka No. 45, Desa Harapan, Kec. Sejahtera

Dengan ini menyepakati Perjanjian Kerja Sama dalam rangka mendukung peningkatan budaya literasi peserta didik melalui kegiatan bersama antara sekolah dan TBM.

Pasal 1

Tujuan Kerja Sama


1. Meningkatkan minat baca siswa melalui akses literasi berbasis komunitas.
2. Menjalankan program literasi bersama antara sekolah dan TBM.
3. Memperluas lingkungan belajar siswa di luar ruang kelas formal.

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerja Sama


1. Pelaksanaan kunjungan rutin siswa ke TBM “Cerah Literasi”.
2. Penyelenggaraan kegiatan bersama seperti: baca bersama, lomba mendongeng, bedah buku, pelatihan literasi, dan lain-lain.
3. Penyediaan sudut baca TBM di lingkungan sekolah secara berkala.
4. Kolaborasi dokumentasi dan publikasi kegiatan literasi bersama.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

Pihak Pertama (Sekolah):


- Menyediakan waktu dan jadwal kegiatan literasi siswa.
- Mengkoordinasikan guru pendamping selama kegiatan berlangsung.
- Mendukung promosi dan publikasi kegiatan.

Pihak Kedua (TBM):


- Menyediakan bahan bacaan, relawan, dan ruang kegiatan.
- Menyusun program kegiatan yang edukatif dan menarik.
- Berkoordinasi dengan sekolah mengenai pelaksanaan kegiatan.

Pasal 4

Jangka Waktu Kerja Sama

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun ajaran (Juli 2025 – Juni 2026) dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan bersama.

Pasal 5

Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibahas dan disepakati bersama secara tertulis. Surat ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.


PIHAK PERTAMA
Kepala SD Negeri 01 Harapan Mulia

Materai Rp10.000

(tanda tangan)
Ibu Siti Mawarni, S.Pd


PIHAK KEDUA
Ketua TBM Cerah Literasi

(tanda tangan)
Bapak Raka Pratama

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar