"Jelajahi dunia perpustakaan: tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!"

Sabtu, 07 September 2024

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017: Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah



Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 mengatur Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan perpustakaan di tingkat dasar dapat mendukung proses pembelajaran, pengembangan literasi, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.

Beberapa aspek utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, tenaga perpustakaan, dan layanan perpustakaan. Koleksi perpustakaan SD/MI harus beragam dan relevan dengan kebutuhan pembelajaran siswa, termasuk buku teks, buku bacaan tambahan, serta referensi pendidikan dan hiburan.

Dari segi sarana, perpustakaan wajib menyediakan ruang yang nyaman, mudah diakses, serta dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung pembelajaran interaktif. Standar ini juga mewajibkan keberadaan pustakawan atau tenaga pengelola perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang perpustakaan.

Layanan perpustakaan harus memenuhi kebutuhan siswa dengan menyediakan jam layanan yang sesuai, sistem peminjaman yang mudah, dan kegiatan literasi yang menarik. Tujuannya adalah menjadikan perpustakaan SD/MI sebagai pusat belajar dan sumber informasi yang mendukung tumbuhnya minat baca sejak usia dini. Peraturan ini mendorong sekolah dan madrasah untuk terus meningkatkan layanan perpustakaannya sejalan dengan perkembangan teknologi dan kurikulum pendidikan.

Detail lengkapnya silahkan klik disini : download

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar