Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Sabtu, 07 September 2024

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017: Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah



Ringkasan detail — Perka No. 10 Tahun 2017 (Standar Nasional Perpustakaan SD/MI)

1. Judul dan tujuan singkat

  • Judul resmi: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).

  • Tujuan: Menetapkan acuan (standar nasional) bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan SD/MI supaya perpustakaan sekolah memenuhi fungsi layanan, pembelajaran, dan pembudayaan membaca. Peraturan BPK

2. Ruang lingkup

Perka No.10/2017 mengatur enam (atau tujuh pada beberapa bagian lampiran) komponen utama yang harus dipenuhi oleh Perpustakaan SD/MI:

  • Koleksi (jenis, jumlah, kemutakhiran),

  • Sarana dan prasarana (ruang, furnitur, penyimpanan, keamanan, akses),

  • Pelayanan (sirkulasi, referensi, layanan pembelajaran, promosi literasi),

  • Tenaga perpustakaan (kualifikasi, tugas),

  • Penyelenggaraan (anggaran, tata kerja),

  • Pengelolaan (pengolahan bahan, katalog, pendataan),

  • Integrasi dengan kurikulum / pemanfaatan TIK (dimuat sebagai bagian dari standar operasional). Peraturan BPKDunia Perpustakaan

3. Beberapa ketentuan/angka penting yang sering dicantumkan pada lampiran atau instrumen akreditasi terkait Perka 10/2017

(catatan: angka-angka berikut sering muncul dalam dokumen turunan, instrumen akreditasi, dan ringkasan implementasi Perka 10/2017 — saya sertakan sumbernya):

  • Jumlah koleksi: dokumen instrumen akreditasi dan ringkasan praktik menunjukkan kategori jumlah koleksi (mis. kategori ≥2.000 judul; 1.500–1.999; 1.000–1.499; 500–999; <500) sebagai tolok ukur capaian. akreditasiperpustakaan.comScribd

  • Kemutakhiran koleksi: biasanya dipersyaratkan persentase koleksi terbitan 5 tahun terakhir (contoh dalam praktik: minimal ~10% dari total koleksi harus merupakan bahan 5 tahun terakhir). akreditasiperpustakaan.com

  • Anggaran perpustakaan: Perka/penjabaran praktis merekomendasikan adanya anggaran rutin untuk perpustakaan; sumber ringkasan menyebutkan sekolah menjamin anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% dari anggaran sekolah (di luar belanja pegawai dan pemeliharaan gedung)—ini muncul dalam ringkasan implementasi Perka 10/2017. Dunia Perpustakaan

  • Pemanfaatan TIK: Perpustakaan SD/MI diharapkan memanfaatkan teknologi informasi untuk katalog, layanan informasi, dan mendukung kegiatan pembelajaran. Peraturan BPK

Catatan: angka-angka rinci (mis. luas ruang minimum per kapita, rasio pustakawan per jumlah murid, atau angka koleksi pasti) biasanya tertuang di lampiran lengkap Perka atau dalam instrumen akreditasi yang menginterpretasikan Perka untuk asesmen — untuk angka yang sangat spesifik saya dapat mengekstrak langsung dari file PDF Perka atau instrumen akreditasi bila Anda ingin. Peraturan BPKakreditasiperpustakaan.com

4. Kewajiban dan penerapan

  • Peraturan ini wajib dijadikan pedoman oleh penyelenggara/pengelola perpustakaan SD/MI (negeri maupun swasta).

  • Perka memuat prinsip bahwa standar adalah pedoman nasional—implementasinya diadaptasi sesuai kondisi sekolah, tetapi bukti fisik akreditasi/dokumen pendukung harus disiapkan untuk menunjukkan pemenuhan standar. Peraturan BPKUMS ETD-db

Status terbaru: Perka No.10/2017 telah digantikan — Perka No.4 Tahun 2024

  • Perka No.4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah diterbitkan pada tahun 2024 dan mengganti ketentuan Perka No.10/2017 (serta Perka terkait lain yang mengatur tingkat sekolah berbeda) sebagai acuan standar nasional untuk perpustakaan sekolah/madrasah. Sumber resmi dokumen Perka No.4/2024 tersedia di portal peraturan/Perpusnas. Peraturan BPK+1

Perbedaan utama (ringkasan yang jelas & mudah dicerna)

Berdasarkan dokumen pengganti dan ringkasan resmi/analisis, perbedaan-perbedaan yang paling menonjol antara Perka No.10/2017 dan Perka No.4/2024 adalah:

  1. Konsolidasi dan penyederhanaan struktur peraturan

    • Perka No.4/2024 menyusun kembali standar untuk tingkat sekolah/madrasah dalam satu regulasi (menggantikan beberapa Perka terpisah untuk SD, SMP, SMA yang diterbitkan pada 2017). Tujuannya: konsistensi kebijakan dan kemudahan rujukan bagi pengelola perpustakaan sekolah. PustakawanPeraturan BPK

  2. Pengkinian isi & penyesuaian dengan konteks pendidikan masa kini

    • Perka 2024 menekankan integrasi layanan perpustakaan dengan pembelajaran dan kurikulum modern, serta pemanfaatan TIK secara lebih eksplisit (mis. layanan digital, e-resources, katalog online dan layanan pembelajaran berbasis sumber digital) dibanding aturan 2017 yang bahasanya lebih klasik. Peraturan BPKMeridian Hukum

  3. Perbaikan teknis dan harmonisasi indikator

    • Dokumen 2024 cenderung memuat indikator/definisi yang diperbarui (format penilaian, bukti fisik, terminologi), dan menyesuaikan lampiran/indikator agar sinkron dengan mekanisme akreditasi atau pedoman evaluasi mutakhir. Dengan kata lain: ada harmonisasi antara standar dan instrumen akreditasi/peraturan lain. backend.perpusnas.go.idakreditasiperpustakaan.com

  4. Pencabutan dan penggantian beberapa Perka lama

    • Perka 2024 secara eksplisit mencabut/menggantikan Perka-perka tertentu yang dibuat pada 2017 (seperti Perka No.10/2017 untuk SD/MI), sehingga rujukan resmi untuk standar perpustakaan sekolah kini mengacu pada peraturan 2024. Peraturan BPK

  5. Perincian teknis yang dipindahkan atau diperbarui

    • Beberapa angka atau ketentuan teknis (misal kategori jumlah koleksi, persentase kemutakhiran, pengaturan anggaran) kemungkinan disesuaikan atau ditempatkan ulang dalam lampiran/peraturan penjabaran 2024. Untuk menyebutkan perbedaan numerik yang pasti (mis. “koleksi minimal berubah dari X ke Y”), saya perlu mengekstrak bagian lampiran kedua peraturan secara berdampingan—bila Anda mau, saya bisa ambil potongan lampiran untuk perbandingan baris-per-baris.

Tabel Perbandingan: Perka No. 10 Tahun 2017 vs Perka No. 4 Tahun 2024

Aspek UtamaPerka No. 10 Tahun 2017 (SD/MI)Perka No. 4 Tahun 2024 (Sekolah/Madrasah)
Tahun dan ruang lingkupDitujukan khusus untuk SD/MI; ditetapkan pada 27 Maret 2017, diundangkan 16 Mei 2017 Dunia Perpustakaanppid.jambiprov.go.idBersifat umum untuk seluruh jenjang sekolah/madrasah (SD, SMP, SMA); ditetapkan 22 Mei 2024 Paralegal.idPustakawan
Struktur PeraturanMenerapkan standar SD/MI secara mandiri.Menggantikan sekaligus menyatukan standar untuk semua jenjang sekolah (SD, SMP, SMA) Pustakawan
Komponen standar intiKoleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, integrasi kurikulum Dunia Perpustakaanppid.jambiprov.go.idSerupa — namun teks 2024 lebih menekankan integrasi digital dan layanan modern (e-resources, katalog online, TIK) PustakawanPeraturan BPK
Anggaran perpustakaanMinimum 5% dari total anggaran sekolah (di luar pegawai dan gedung) ainamulyana.infoPerlu dikonfirmasi apakah tetap atau disesuaikan — kemungkinan disesuaikan dalam lampiran 2024.
Pemanfaatan Teknologi (TIK)Termasuk pemanfaatan TIK untuk layanan dan organisasi ainamulyana.infoMenekankan lebih kuat layanan digital, e-resources, katalog online, dan integrasi TIK dalam pembelajaran.
Harmonisasi standar & akreditasiBerdiri sendiri, sering dirujuk lintas dokumen instrumen akreditasi (SD/MI) akreditasiperpustakaan.comDisusun ulang agar konsisten dengan instrumen akreditasi mutakhir dan kebijakan pendidikan.
Status hukumMasih berlaku hingga dicabut.Mencabut dan menggantikan Perka No. 10 Tahun 2017 (serta Perka lain terkait sekolah).
Indikator teknis rinciAlasan teknis (jumlah koleksi, persentase kemutakhiran, dll.) tampak dalam instrumen turunan, bukan langsung dalam perka akreditasiperpustakaan.comAnyFlipLampiran 2024 kemungkinan mencantumkan indikator yang diperbarui — perlu referensi lampiran untuk detail teknis.

Ringkasan Penjabaran

  1. Perka 2024 mencakup seluruh jenjang sekolah, menyatukan tiga peraturan sebelumnya ke dalam satu framework yang lebih efisien dan konsisten.

  2. Integrasi digital diperkuat — Perka 2024 menekankan layanan e-resources, katalog online, dan peran TIK sebagai bagian inti layanan perpustakaan, sedangkan versi 2017 lebih restriktif dan tradisional.

  3. Harmonisasi dengan akreditasi — Perka 2024 lebih sinkron dengan instrumen evaluasi dan akreditasi modern, tampak lebih praktikal bagi pengelola sekolah saat ini.

  4. Peraturan lama telah dicabut — Perka 10/2017 tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Perka 4/2024. Semua pedoman standar saat ini harus mengacu pada peraturan terbaru tersebut.

Detail lengkapnya silahkan klik disini : download

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar