Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Sabtu, 28 Desember 2024

Jenjang Karier dan Tugas Pokok Jabatan Pustakawan Berdasarkan Undang-Undang Terbaru

Pustakawan memiliki peran vital dalam pengelolaan informasi dan sumber daya perpustakaan di Indonesia. Profesi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menetapkan jenjang karier, tugas pokok, dan syarat pendidikan bagi setiap jenjang jabatan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai jenjang jabatan pustakawan, tugas pokoknya, serta syarat pendidikan yang diperlukan, berdasarkan peraturan terbaru yang berlaku.

Jenjang Jabatan Pustakawan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, jabatan pustakawan diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:

  1. Pustakawan Terampil
  2. Pustakawan Ahli

1. Pustakawan Terampil

Pustakawan Terampil adalah jabatan fungsional yang diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma II (D-2) di bidang perpustakaan atau bidang lain yang relevan. Tugas pokok pustakawan terampil meliputi:

  • Pengelolaan Koleksi: Melakukan pengadaan, pengolahan, dan pemeliharaan bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan pengguna.
  • Pelayanan Pengguna: Memberikan layanan informasi, peminjaman, dan pengembalian bahan pustaka kepada pengguna.
  • Penyusunan Laporan: Menyusun laporan kegiatan operasional perpustakaan secara berkala.

2. Pustakawan Ahli

Pustakawan Ahli adalah jabatan fungsional yang diduduki oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) di bidang perpustakaan atau bidang lain yang relevan. Tugas pokok pustakawan ahli meliputi:

  • Pengembangan Koleksi: Merencanakan dan mengembangkan koleksi bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan informasi pengguna.
  • Manajemen Layanan: Mengelola layanan perpustakaan, termasuk layanan referensi, bimbingan informasi, dan pelatihan literasi informasi.
  • Evaluasi dan Pengembangan: Melakukan evaluasi terhadap layanan perpustakaan dan mengembangkan program-program baru untuk meningkatkan kualitas layanan.

Syarat Pendidikan untuk Setiap Jenjang Jabatan

Syarat pendidikan untuk diangkat dalam jabatan fungsional pustakawan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang relevan dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. Berikut adalah syarat pendidikan untuk masing-masing jenjang:

  • Pustakawan Terampil:

    • Ijazah paling rendah Diploma II (D-2) di bidang perpustakaan atau bidang lain yang relevan.
    • Pangkat, golongan paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, Golongan II/b.
    • Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan paling sedikit 2 tahun.
    • Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
    • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
  • Pustakawan Ahli:

    • Ijazah paling rendah Sarjana (S-1) di bidang perpustakaan atau bidang lain yang relevan.
    • Pangkat, golongan paling rendah Penata Muda, Golongan III/a.
    • Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan paling sedikit 2 tahun.
    • Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
    • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Proses Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan

Proses pengangkatan dalam jabatan fungsional pustakawan melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pendaftaran: Calon pustakawan mendaftarkan diri melalui sistem yang ditentukan oleh instansi terkait.
  2. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen dan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Uji Kompetensi: Pelaksanaan uji kompetensi untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan calon pustakawan.
  4. Penetapan: Penetapan hasil seleksi dan pengangkatan calon pustakawan yang lulus ke dalam jabatan fungsional pustakawan.


Profesi pustakawan di Indonesia memiliki jenjang karier yang jelas, dengan tugas pokok yang semakin kompleks sesuai dengan tingkat pendidikan dan pengalaman. Pustakawan Terampil dan Pustakawan Ahli memiliki peran penting dalam pengelolaan informasi dan layanan perpustakaan. Syarat pendidikan yang ditetapkan memastikan bahwa setiap jenjang jabatan diisi oleh individu yang kompeten dan profesional.



Daftar Referensi

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
  2. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar