Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Sabtu, 28 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pustakawan, Pengertian, Peran, dan Pengembangannya


Pustakawan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan informasi dan pengetahuan di berbagai lembaga, baik itu perpustakaan, institusi pendidikan, maupun organisasi lainnya. Untuk mengakui peran ini secara profesional, pemerintah Indonesia menetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan yang memiliki regulasi, tanggung jawab, dan jenjang karier yang jelas. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pengertian, tugas, jenjang karier, serta peluang pengembangan bagi pustakawan di Indonesia.

Pengertian Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan kegiatan kepustakawanan berdasarkan keahlian tertentu. Jabatan ini bersifat karier dan hanya dapat diduduki oleh seseorang yang memenuhi syarat keahlian serta kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pustakawan

Dasar hukum yang mengatur Jabatan Fungsional Pustakawan di Indonesia mencakup:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

  4. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia terkait Pedoman Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan.

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan

Pustakawan memiliki tugas pokok berupa:

  1. Pengelolaan koleksi perpustakaan:

    • Seleksi dan pengadaan bahan pustaka.

    • Klasifikasi dan katalogisasi koleksi.

    • Penyusunan sistem pencarian informasi.

  2. Pelayanan kepada pengguna:

    • Memberikan layanan referensi dan informasi.

    • Membimbing pengguna dalam pemanfaatan koleksi.

    • Mengadakan program literasi informasi.

  3. Pengembangan perpustakaan:

    • Menyusun kebijakan pengelolaan perpustakaan.

    • Mengembangkan koleksi digital dan fisik.

    • Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.

  4. Penelitian dan pengabdian:

    • Melakukan penelitian di bidang kepustakawanan.

    • Menyusun publikasi ilmiah.

    • Berpartisipasi dalam pengembangan komunitas literasi.

Jenjang Karier Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari beberapa jenjang, yaitu:

  1. Pustakawan Pelaksana:

    • Pustakawan Terampil (Ahli Muda).

    • Pustakawan Mahir (Ahli Madya).

  2. Pustakawan Penyelia:

    • Pustakawan Ahli Pertama.

    • Pustakawan Ahli Muda.

    • Pustakawan Ahli Madya.

  3. Pustakawan Utama:

    • Pustakawan Ahli Utama.

Setiap jenjang karier memiliki persyaratan angka kredit tertentu yang harus dipenuhi melalui berbagai kegiatan kepustakawanan dan profesionalisme.

Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Pustakawan

Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, pustakawan harus memiliki beberapa kompetensi, seperti:

  1. Kompetensi Teknis:

    • Penguasaan metode pengelolaan koleksi.

    • Pemahaman teknologi informasi di perpustakaan.

  2. Kompetensi Manajerial:

    • Kemampuan merancang kebijakan perpustakaan.

    • Pengelolaan sumber daya manusia di perpustakaan.

  3. Kompetensi Sosial:

    • Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat.

    • Membina hubungan baik dengan pengguna perpustakaan.

  4. Kompetensi Pengembangan:

    • Melakukan inovasi dalam pelayanan informasi.

    • Meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan dan pendidikan.

Peluang Pengembangan Karier

Jabatan Fungsional Pustakawan memberikan peluang pengembangan karier yang luas, seperti:

  1. Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

  2. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesional.

  3. Berpartisipasi dalam seminar dan konferensi nasional maupun internasional.

  4. Menjadi peneliti atau praktisi di bidang literasi informasi.

  5. Mendapatkan penghargaan berdasarkan prestasi kerja.

Tantangan yang Dihadapi oleh Pustakawan

Beberapa tantangan yang dihadapi pustakawan antara lain:

  1. Perkembangan teknologi informasi yang cepat.

  2. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya perpustakaan.

  3. Minimnya anggaran untuk pengembangan perpustakaan.

  4. Persaingan dengan sumber informasi digital lainnya.


Jabatan Fungsional Pustakawan bukan hanya sebuah profesi, tetapi juga panggilan untuk mendukung pengelolaan informasi yang berkualitas. Dengan dedikasi, kompetensi, dan inovasi, pustakawan dapat memainkan peran kunci dalam meningkatkan literasi masyarakat dan mendukung pembangunan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi setiap pustakawan untuk terus mengembangkan diri dan beradaptasi dengan perubahan zaman.




Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

  4. Pedoman Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

  5. Buku "Manajemen Perpustakaan" karya Dr. Ika Mayasari.

  6. Artikel "Peran Pustakawan di Era Digital" dalam Jurnal Ilmu Informasi dan Perpustakaan.

  7. Data dan Laporan Tahunan Perpustakaan Nasional RI 2023.

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar