Pelatihan dan pengembangan profesional pustakawan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpustakaan. Perubahan teknologi, kebutuhan pemustaka, perkembangan layanan digital, serta meningkatnya kebutuhan terhadap informasi yang berkualitas membuat pustakawan perlu terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya.
Menjadi pustakawan profesional tidak berhenti setelah memperoleh pendidikan formal. Kompetensi perlu dikembangkan secara berkelanjutan melalui pelatihan, workshop, seminar, bimbingan teknis, sertifikasi, uji kompetensi, pembelajaran mandiri, dan berbagai kegiatan pengembangan profesional.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa pelatihan pustakawan semakin diarahkan pada standar kompetensi dan kebutuhan kerja. Pada Juni 2026, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) bersama Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) membahas pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan, kurikulum pelatihan, standar mutu penyelenggaraan, dan akreditasi program pelatihan bidang perpustakaan.
1. Mengapa Pelatihan Pustakawan Penting?
Perpustakaan saat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dan meminjamkan buku. Perpustakaan juga menjadi pusat pembelajaran, informasi, literasi, dan akses terhadap berbagai sumber pengetahuan.
Perubahan tersebut membuat tugas pustakawan semakin beragam. Pustakawan perlu memahami pengelolaan koleksi, layanan informasi, teknologi perpustakaan, literasi informasi, komunikasi dengan pemustaka, pengelolaan perpustakaan, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Karena itu, pelatihan menjadi salah satu cara untuk membantu pustakawan memperbarui kompetensi sesuai tuntutan pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan juga menempatkan pendidikan dan pengembangan tenaga perpustakaan sebagai bagian dari pengaturan nasional mengenai tenaga perpustakaan. Undang-undang tersebut juga mengatur keberadaan organisasi profesi pustakawan dan fungsi perlindungan serta pengembangan profesi.
2. Apa Itu Pengembangan Profesional Pustakawan?
Pengembangan profesional pustakawan adalah proses berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan pekerjaan di bidang perpustakaan.
Pengembangan profesional tidak harus selalu dilakukan melalui pendidikan formal. Pustakawan dapat meningkatkan kompetensinya melalui:
pelatihan teknis;
workshop;
bimbingan teknis;
seminar;
konferensi;
webinar;
kursus;
sertifikasi kompetensi;
uji kompetensi;
praktik kerja;
mentoring;
komunitas profesi;
penelitian;
penulisan dan publikasi;
pembelajaran mandiri.
Dengan pola tersebut, pustakawan dapat terus belajar meskipun sudah bekerja.
3. Jenis Pelatihan Perpustakaan yang Penting bagi Pustakawan
Jenis pelatihan yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung tugas, jenis perpustakaan, jabatan, dan tingkat kompetensi pustakawan.
a. Pelatihan Pengolahan Bahan Pustaka
Pelatihan ini berkaitan dengan kemampuan mengolah dan menata koleksi agar dapat ditemukan dan digunakan dengan mudah oleh pemustaka.
Materinya dapat mencakup:
pengatalogan;
klasifikasi;
pengindeksan;
metadata;
pengolahan bahan pustaka;
pengelolaan data bibliografis;
pengembangan standar pengolahan koleksi.
Perpusnas, misalnya, pada 2025 menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi pengatalogan melalui panduan pengatalogan praktis. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkuat kemampuan teknis pustakawan dalam mengolah bahan pustaka.
b. Pelatihan Layanan Perpustakaan
Pelatihan layanan membantu pustakawan meningkatkan kemampuan berinteraksi dengan pemustaka.
Materinya dapat meliputi:
layanan sirkulasi;
layanan referensi;
layanan informasi;
komunikasi dengan pemustaka;
penelusuran informasi;
layanan inklusif;
penanganan keluhan;
peningkatan pengalaman pengguna.
Kemampuan teknis perlu berjalan bersama kemampuan komunikasi karena pustakawan berhadapan langsung dengan berbagai karakter dan kebutuhan pengguna.
c. Pelatihan Literasi Informasi
Pustakawan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menemukan dan mengevaluasi informasi.
Pelatihan literasi informasi dapat mencakup:
strategi penelusuran informasi;
evaluasi sumber informasi;
mengenali informasi yang tidak dapat dipercaya;
penggunaan basis data;
sitasi dan referensi;
literasi digital;
etika penggunaan informasi;
hak cipta.
Kompetensi ini semakin penting ketika masyarakat memperoleh informasi melalui mesin pencari, media sosial, dan berbagai platform digital.
d. Pelatihan Perpustakaan Digital
Transformasi digital membuat pustakawan perlu memahami berbagai teknologi yang digunakan untuk menyediakan layanan informasi.
Materi pelatihan dapat mencakup:
digitalisasi koleksi;
pengelolaan koleksi elektronik;
repositori institusi;
perpustakaan digital;
metadata digital;
preservasi digital;
sistem otomasi perpustakaan;
keamanan informasi;
layanan perpustakaan berbasis web.
e. Pelatihan Manajemen Perpustakaan
Pustakawan yang memiliki tanggung jawab manajerial memerlukan kompetensi yang berbeda dari pustakawan pada layanan teknis.
Pelatihan manajemen dapat mencakup:
perencanaan program;
pengelolaan sumber daya manusia;
penyusunan anggaran;
pengelolaan layanan;
evaluasi kinerja;
penyusunan kebijakan;
kepemimpinan;
komunikasi organisasi;
pengembangan inovasi perpustakaan.
Perpusnas menyebut kompetensi generik pustakawan antara lain mencakup penyusunan kebijakan, advokasi pengembangan perpustakaan, dan manajemen perpustakaan.
f. Pelatihan Kepenulisan dan Publikasi
Pustakawan juga dapat mengembangkan profesionalisme melalui kemampuan menulis.
Keterampilan tersebut dapat digunakan untuk:
menulis artikel;
membuat konten literasi;
menulis laporan;
menyusun modul;
melakukan penelitian;
mempublikasikan hasil kajian;
membuat konten edukasi perpustakaan.
Pada 2025, Perpusnas juga menyelenggarakan pelatihan menulis untuk memperkuat peran dan jejaring pustakawan dalam bidang literasi.
4. Pelatihan Pustakawan di Era Digital
Perubahan teknologi membuat materi pelatihan pustakawan juga mengalami perubahan.
Pustakawan tidak cukup hanya menguasai pengelolaan koleksi fisik. Kompetensi digital menjadi semakin penting karena sebagian layanan dan sumber informasi telah berpindah ke lingkungan digital.
Beberapa kemampuan yang semakin relevan antara lain:
penggunaan sistem otomasi perpustakaan;
pengelolaan sumber elektronik;
pengelolaan data;
literasi digital;
pengelolaan repositori;
preservasi digital;
keamanan informasi;
komunikasi melalui media digital;
analisis kebutuhan pengguna;
pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pada Agustus 2026, Perpusnas menyosialisasikan rancangan SKKNI Bidang Perpustakaan terbaru sebagai tindak lanjut pembaruan SKKNI Nomor 236 Tahun 2019. Pembaruan tersebut disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan kerja, teknologi, dan transformasi layanan perpustakaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi pustakawan perlu mengikuti perubahan nyata dalam dunia kerja.
5. Pelatihan Pustakawan dan Kecerdasan Buatan
Kecerdasan buatan atau AI menjadi salah satu perkembangan yang mulai memengaruhi pekerjaan pustakawan.
AI dapat digunakan untuk membantu berbagai pekerjaan, seperti pencarian informasi, pengolahan data, pembuatan ringkasan, pengembangan konten, dan berbagai aktivitas administratif.
Namun, penggunaan AI juga membutuhkan kompetensi baru.
Pustakawan perlu memahami:
cara menggunakan AI secara efektif;
cara memeriksa kebenaran informasi yang dihasilkan AI;
risiko informasi yang keliru;
bias algoritma;
privasi dan keamanan data;
hak cipta;
etika penggunaan AI;
keterbatasan teknologi AI.
Karena itu, pelatihan AI untuk pustakawan sebaiknya tidak hanya mengajarkan penggunaan aplikasi, tetapi juga membangun kemampuan berpikir kritis dan etika informasi.
6. Sertifikasi dan Uji Kompetensi Pustakawan
Pelatihan dan sertifikasi merupakan dua hal yang berkaitan tetapi tidak sama.
Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sertifikasi kompetensi digunakan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi berdasarkan standar yang ditetapkan.
Perpusnas terus melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi pustakawan. Pada Maret 2026, Perpusnas melaporkan bahwa 5.565 pustakawan telah dinyatakan kompeten melalui sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan hingga saat itu.
Pada 2025, kegiatan sertifikasi juga dilakukan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dengan keterlibatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang telah berlisensi BNSP.
Dengan demikian, sertifikasi dapat menjadi salah satu bagian dari strategi pengembangan karier dan profesionalisme pustakawan.
7. Standar Kompetensi dalam Pengembangan Profesional
Pengembangan kompetensi akan lebih efektif jika mengacu pada kebutuhan pekerjaan dan standar kompetensi yang berlaku.
Perpusnas pada 2026 sedang memutakhirkan SKKNI bidang perpustakaan. Rancangan terbaru tersebut diarahkan pada empat sasaran utama, yaitu peningkatan kualitas SDM pustakawan, standardisasi layanan perpustakaan, profesionalisme perpustakaan, dan transformasi digital perpustakaan.
Bagi pustakawan, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya melakukan pemetaan kompetensi.
Pustakawan dapat bertanya:
Kompetensi apa yang sudah saya kuasai?
Kompetensi apa yang masih kurang?
Apa tuntutan pekerjaan saya saat ini?
Teknologi apa yang perlu saya pelajari?
Pelatihan apa yang paling relevan?
Apakah saya membutuhkan sertifikasi kompetensi?
Bagaimana kompetensi tersebut dapat diterapkan dalam pekerjaan?
Dengan cara tersebut, pelatihan tidak sekadar menjadi kegiatan untuk memperoleh sertifikat, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan kemampuan kerja.
8. Bagaimana Memilih Pelatihan Pustakawan?
Tidak semua pelatihan memiliki manfaat yang sama bagi setiap pustakawan. Pemilihan pelatihan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Sesuaikan dengan pekerjaan
Pilih pelatihan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
2. Perhatikan kompetensi yang ingin dikembangkan
Misalnya, pustakawan layanan dapat memprioritaskan pelatihan komunikasi dan layanan informasi, sedangkan pustakawan pengolahan dapat memperkuat kompetensi katalogisasi dan metadata.
3. Perhatikan penyelenggara
Pastikan informasi mengenai penyelenggara, materi, instruktur, durasi, dan bentuk evaluasi pelatihan jelas.
4. Perhatikan hasil pelatihan
Pelatihan yang baik tidak hanya memberikan materi, tetapi juga memberi kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, berlatih, melakukan simulasi, atau menghasilkan karya.
5. Bedakan pelatihan dan sertifikasi
Jika tujuan utama adalah meningkatkan kemampuan, pelatihan dapat menjadi pilihan. Jika membutuhkan pengakuan kompetensi berdasarkan standar tertentu, sertifikasi dapat menjadi pertimbangan.
9. Pengembangan Profesional Tidak Berhenti di Ruang Pelatihan
Pelatihan hanya salah satu bagian dari pengembangan profesional.
Pustakawan dapat melanjutkan proses belajar melalui kegiatan lain, seperti:
membaca literatur kepustakawanan;
mengikuti komunitas profesi;
berdiskusi dengan pustakawan lain;
mengikuti konferensi;
melakukan penelitian;
menulis artikel;
berbagi praktik baik;
mengikuti webinar;
mencoba teknologi baru;
melakukan evaluasi layanan;
mengikuti sertifikasi kompetensi.
Dengan demikian, pengembangan profesional dapat menjadi kebiasaan kerja, bukan kegiatan sesekali.
10. Peran Organisasi Profesi dalam Pelatihan Pustakawan
Organisasi profesi memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan kompetensi pustakawan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 mengatur bahwa organisasi profesi pustakawan berfungsi memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan. Organisasi profesi juga memiliki kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik serta menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan.
Dalam perkembangan terbaru, Perpusnas dan IPI juga memperkuat kerja sama untuk mendorong standar pelatihan pustakawan. Pembahasannya mencakup kebijakan pengembangan kompetensi, kurikulum pelatihan, mutu penyelenggaraan, dan akreditasi program pelatihan.
Hal ini penting agar pelatihan pustakawan semakin relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan profesi.
11. Arah Pengembangan Profesional Pustakawan ke Depan
Pengembangan profesional pustakawan ke depan akan semakin berkaitan dengan kemampuan beradaptasi.
Pustakawan perlu mempertahankan kompetensi dasar kepustakawanan sekaligus mempelajari kemampuan baru yang dibutuhkan oleh lingkungan kerja.
Beberapa bidang yang layak menjadi perhatian antara lain:
teknologi perpustakaan;
perpustakaan digital;
literasi informasi;
literasi digital;
data dan metadata;
preservasi digital;
komunikasi dan pelayanan publik;
manajemen perpustakaan;
kepemimpinan;
penelitian;
penulisan;
kecerdasan buatan;
etika informasi;
keamanan dan privasi data.
Perubahan standar kompetensi yang sedang dikembangkan Perpusnas pada 2026 memperlihatkan bahwa kompetensi pustakawan harus terus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan kerja dan transformasi layanan.
Kesimpulan
Pelatihan dan pengembangan profesional merupakan bagian penting dari perjalanan karier pustakawan. Pendidikan formal memberikan dasar pengetahuan, tetapi kompetensi profesional perlu terus diperbarui melalui pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi, uji kompetensi, komunitas profesi, penelitian, dan pembelajaran mandiri.
Kebutuhan terhadap kompetensi pustakawan juga terus berubah. Selain kemampuan teknis seperti pengolahan koleksi dan layanan informasi, pustakawan semakin membutuhkan kompetensi digital, literasi informasi, manajemen, komunikasi, penelitian, serta pemahaman terhadap kecerdasan buatan.
Perkembangan terbaru di Indonesia menunjukkan adanya penguatan standardisasi pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pembaruan standar kompetensi kerja bidang perpustakaan. Dengan pengembangan profesional yang dilakukan secara berkelanjutan, pustakawan dapat menjaga kompetensi sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpustakaan bagi masyarakat.
Daftar Referensi
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2026, June 23). Perpusnas bersama IPI dorong standar pelatihan pustakawan. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2026, August 10). Perkuat kompetensi pustakawan, Perpusnas sosialisasikan rancangan SKKNI bidang perpustakaan. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pemerintah Republik Indonesia.
Thanks for reading Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pustakawan: Jenis, Sertifikasi, dan Cara Meningkatkan Profesionalisme. Please share...!
0 Komentar untuk "Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pustakawan: Jenis, Sertifikasi, dan Cara Meningkatkan Profesionalisme"