Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Selasa, 01 Juli 2025

Strategi Optimal Alokasi 10 % Dana BOS untuk Perpustakaan Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek No. 8 Tahun 2025


Perpustakaan sekolah kini menjadi jantung dalam pengembangan literasi dan budaya baca siswa. Melalui Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa minimal 10 % dari semua dana BOS Reguler wajib dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan—sebuah langkah tegas untuk mendorong minat baca dan memastikan setiap sekolah memiliki koleksi dan layanan perpustakaan yang berkualitas.

1. Dasar Hukum Alokasi Dana

Permendikbudristek No. 8/2025 menggantikan regulasi sebelumnya dan mempertegas struktur penggunaan Dana BOS. Pasal 38 ayat (2) menyatakan alokasi paling sedikit 10 % dari total BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, khususnya untuk penyediaan buku radartasik.id.

2. Komponen Pengembangan Perpustakaan yang Didanai

Dana minimal 10 % dapat digunakan untuk:

  • Pengadaan buku teks dan nonteks, termasuk buku digital dan modul ajar.

  • Furniture perpustakaan: rak, meja baca, kursi, dan aksesori pendukung.

  • Sistem otomasi perpustakaan: SLiMS, barcode scanner.

  • Pelatihan pustakawan, pengelolaan koleksi, dan workshop literasi.

  • Kegiatan literasi, seperti lomba baca, pojok baca, storytelling.

Komponen-komponen ini juga didukung oleh ketentuan dalam juknis BOSP 2025 pada implementasi BOS Reguler.

3. Bagan Persentase Alokasi Dana BOS Reguler

Komponen PenggunaanBatas Persentase
Perpustakaan (minimal)10 %
Pemeliharaan sarana-prasaranaMaks. 20 %
Honor tenaga pendidik (guru non‑ASN)Maks. 50 %
Komponen lainnya (pembelajaran, admin, dll.)Sisa setelah alokasi

  • Perpustakaan: Alokasi wajib minimum 10 % 
  • Pemeliharaan: Maksimal 20 % dari total BOS

  • Honor guru non‑ASN: Maksimal 50 % dari keseluruhan BOS

Sisa sekitar 30–40 % dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, administrasi, fasilitas teknologi pembelajaran, serta kegiatan peningkatan SDM.

4. Contoh Kasus Perhitungan

Misalnya suatu SD menerima Rp300 juta Dana BOS:

  • Perpustakaan: 10 % → Rp30 juta

  • Pemeliharaan: 20 % → Rp60 juta

  • Honor guru non‑ASN: hingga 50 % → Rp150 juta

  • Sisa untuk kegiatan lain: Rp60 juta

➡️ Dalam hal perlu, honor bisa diturunkan agar lebih dialokasikan ke perpustakaan atau pemeliharaan.

5. Rekomendasi Strategis Pemanfaatan

A. Prioritaskan Pengadaan Buku Beragam

  • Alokasikan minimal 60 % dari dana perpustakaan untuk buku fisik berkualitas kurikulum dan literasi.

  • Sisihkan sisanya untuk e-book, modul pembelajaran, dan referensi digital.

B. Upgrade Fasilitas dan Kenyamanan

  • Setidaknya 20 % alokasi perpustakaan digunakan untuk furniture, penerangan, AC/kipas, dan rak buku.

C. Digitalisasi dan Sistem Katalog

  • Gunakan aplikasi gratis seperti SLiMS untuk manajemen koleksi.

  • Investasi pada scanner barcode dan pelabelan buku meningkatkan efisiensi.

D. Pelatihan dan Literasi

  • Sisihkan sekitar 10 % dana perpustakaan untuk training pustakawan serta kegiatan literasi.

  • Adakan kegiatan motivasi baca agar siswa aktif dan rutin mengunjungi perpustakaan.

6. Monitoring dan Pelaporan

Semua penggunaan dana harus masuk dalam RKAS, disertai bukti pendukung (nota, foto, dokumentasi acara). Laporan BOS tahap I disampaikan paling lambat 31 Juli, dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari.

7. Best Practices dari Sekolah

  • SD Negeri Inovatif A: mengalokasikan Rp25 juta (10 %) untuk menambah koleksi berbagai jam, ruang baca nyaman, serta 3 kali lomba bercerita.

  • SMP Cerdas Literasi: digitalisasi koleksi, manjaga database buku, dan membuat blogger perpustakaan untuk review buku.

8. Tantangan & Tips Mitigasi

  1. Kurangnya pemahaman tim sekolah

    • Solusi: adakan sosialisasi juknis BOS serta workshop perencanaan.

  2. Pembatalan anggaran karena honor berlebihan

    • Solusi: optimasi pembagian honor, pemeliharaan, dan penggunaan dana perpustakaan sesuai proporsi.

  3. Minat siswa rendah

    • Solusi: jadwalkan kegiatan rutin dan edukasi tenaga guru untuk mendorong literasi, serta adakan promosi kreatif acara baca.

Kesimpulan

Alokasi minimal 10 % Dana BOS Reguler untuk perpustakaan memberikan kesempatan besar untuk memperkuat fasilitas, koleksi, dan banyak kegiatan literasi di sekolah. Dengan tetap mematuhi ketentuan pemeliharaan (20 %) dan honor (maks. 50 %), sekolah dapat mewujudkan perpustakaan yang nyaman, lengkap, digital, serta menjadi pusat kegiatan literasi yang atraktif dan inspiratif.

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar