Perpustakaan sekolah memiliki peran strategis sebagai pusat sumber belajar yang mendukung proses pembelajaran dan peningkatan budaya literasi di sekolah. Agar fungsi tersebut berjalan optimal, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) melalui Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah persyaratan kelembagaan, termasuk struktur organisasi perpustakaan yang harus jelas, terukur, dan didukung sumber daya manusia yang kompeten. Struktur organisasi yang baik memastikan seluruh layanan perpustakaan, mulai dari pengadaan koleksi hingga layanan literasi, berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini membahas struktur organisasi perpustakaan sekolah berdasarkan SNP 2024, lengkap dengan uraian tugas Penanggung jawab, Kepala perpustakaan, Pustakawan, Petugas administrasi, dan Petugas teknis, serta peran perpustakaan dalam program literasi.
1. Penanggung Jawab Perpustakaan
Dalam Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024, penanggung jawab perpustakaan sekolah adalah kepala sekolah. Ia bertindak sebagai pemegang kebijakan tertinggi dan memastikan perpustakaan memenuhi seluruh standar penyelenggaraan, baik dari segi layanan, sarana prasarana, maupun sumber daya manusia.
Tugas Penanggung Jawab (mengacu SNP 2024):
-
Menetapkan struktur organisasi perpustakaan, termasuk pengangkatan kepala perpustakaan, pustakawan, dan tenaga teknis.
-
Menyediakan anggaran perpustakaan, termasuk pengadaan koleksi, perawatan buku, dan pengembangan fasilitas.
-
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perpustakaan.
-
Menjamin pemenuhan Standar Nasional Perpustakaan, terutama pada:
-
aspek layanan,
-
sarana prasarana,
-
pengelolaan koleksi,
-
pengembangan SDM.
-
-
Mendukung integrasi perpustakaan dengan kurikulum sekolah melalui kebijakan pembelajaran berbasis literasi.
-
Menyetujui rencana kerja tahunan perpustakaan yang disusun kepala perpustakaan.
Peran penanggung jawab sangat penting karena implementasi SNP 2024 pada tingkat sekolah tidak dapat berjalan tanpa dukungan struktural dari pimpinan sekolah.
2. Kepala Perpustakaan
Kepala perpustakaan adalah pemimpin operasional dalam tata kelola perpustakaan. Sesuai Perpusnas 4/2024, kepala perpustakaan dapat dijabat oleh:
-
Guru yang diberi tugas tambahan mengelola perpustakaanatau
-
Pustakawan yang memenuhi kualifikasi kompetensi
Peraturan menekankan bahwa kepala perpustakaan harus memiliki kemampuan manajerial, layanan informasi, dan pemahaman teknis perpustakaan.
Tugas Kepala Perpustakaan (sesuai SNP 2024):
-
Menyusun rencana kerja dan program perpustakaan, mulai dari:
-
pengembangan koleksi,
-
layanan sirkulasi,
-
layanan referensi,
-
program literasi sekolah.
-
-
Mengelola sumber daya manusia perpustakaan (pustakawan, petugas administrasi, petugas teknis).
-
Melaksanakan dan mengawasi seluruh layanan perpustakaan, termasuk layanan inklusif dan layanan digital.
-
Menyusun laporan kegiatan perpustakaan (bulanan, semester, tahunan).
-
Melakukan pembinaan literasi informasi kepada pendidik dan peserta didik.
-
Mengelola pengadaan koleksi, melalui anggaran BOS, hibah, atau kerja sama.
-
Mengembangkan inovasi layanan, seperti:
-
katalog digital,
-
layanan perpustakaan berbasis TIK,
-
peminjaman daring.
-
-
Melakukan monitoring dan evaluasi layanan perpustakaan agar sesuai SNP.
Perpusnas 2024 menekankan bahwa kepala perpustakaan harus menjadi pusat koordinasi bagi seluruh kegiatan perpustakaan, sehingga layanan berjalan efektif dan terukur.
3. Pustakawan
Pustakawan adalah tenaga profesional dengan kompetensi khusus dalam ilmu perpustakaan. Dalam SNP 2024, pustakawan menjadi elemen wajib bila sekolah memiliki kapasitas atau apabila perpustakaan telah berlevel madya atau tinggi. Pustakawan dituntut memiliki kompetensi teknis, layanan, dan literasi informasi.
Kualifikasi Pustakawan (menurut SNP 2024):
-
Minimal D3 atau S1 Ilmu Perpustakaan
-
Memiliki kompetensi dasar dan lanjutan sesuai standar profesi
-
Mampu mengelola perpustakaan berbasis digital
Tugas Pustakawan:
-
Mengolah koleksi perpustakaan, meliputi:
-
inventarisasi,
-
klasifikasi menggunakan DDC,
-
katalogisasi,
-
pelabelan dan penyampulan.
-
-
Melaksanakan layanan sirkulasi seperti peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan.
-
Memberikan layanan referensi dengan teknik penelusuran informasi yang benar.
-
Melaksanakan pembinaan literasi informasi, termasuk literasi digital dan penggunaan sumber elektronik.
-
Melakukan penyiangan koleksi (weeding) sesuai kebijakan pengembangan koleksi.
-
Mengelola database perpustakaan, baik cetak maupun digital.
-
Menyusun laporan statistik layanan seperti jumlah peminjam, jumlah koleksi, kunjungan harian, dan penggunaan sumber digital.
-
Melakukan promosi perpustakaan, misalnya:
-
pojok baca tematik,
-
rekomendasi buku,
-
pameran buku.
-
Pustakawan berperan sebagai motor penggerak layanan perpustakaan dan pusat literasi sekolah.
4. Petugas Administrasi Perpustakaan
Dalam Perpusnas 4/2024, petugas administrasi termasuk tenaga yang membantu operasional perpustakaan terutama dalam pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan. Mereka tidak dituntut memiliki latar pendidikan perpustakaan, tetapi harus memahami administrasi pengelolaan perpustakaan.
Tugas Petugas Administrasi:
-
Mengelola administrasi umum, termasuk:
-
surat menyurat,
-
arsip perpustakaan,
-
dokumen peminjaman,
-
statistik kunjungan.
-
-
Mencatat dan mengarsipkan inventaris koleksi.
-
Mengelola anggaran dan pembukuan perpustakaan, terutama dana BOS.
-
Menyusun laporan administratif untuk kepala perpustakaan dan penanggung jawab.
-
Mengelola berkas-berkas akreditasi perpustakaan.
-
Membantu pustakawan dalam proses input data koleksi ke sistem.
Administrasi yang rapi adalah salah satu indikator utama keberhasilan memenuhi SNP 2024.
5. Petugas Teknis Perpustakaan
Petugas teknis berperan menjalankan pekerjaan operasional teknis yang menunjang layanan perpustakaan. SNP 2024 menyebut petugas teknis sebagai bagian dari SDM perpustakaan yang membantu tugas pustakawan dan kepala perpustakaan.
Tugas Petugas Teknis:
-
Mengolah bahan pustaka dasar, seperti:
-
penyampulan,
-
penempelan barcode,
-
penempelan label klasifikasi,
-
stempel kepemilikan.
-
-
Menata buku di rak sesuai sistem klasifikasi.
-
Menjaga kerapian, kebersihan, dan keamanan area perpustakaan.
-
Memantau kondisi fisik koleksi, termasuk mendata buku rusak atau hilang.
-
Membantu layanan sirkulasi ketika perpustakaan ramai.
-
Membantu kegiatan literasi atau promosi perpustakaan.
Dalam perpustakaan yang tidak memiliki pustakawan profesional, petugas teknis sering menjadi pendukung utama operasional.
6. Peran Perpustakaan dalam Program Literasi Sekolah (SNP 2024)
Perpusnas 4/2024 menekankan bahwa perpustakaan sekolah tidak hanya menyediakan koleksi, tetapi menjadi fasilitator program literasi yang terintegrasi dengan kurikulum.
Jika sekolah memiliki Program Literasi, struktur organisasi literasi biasanya masuk dalam lingkup perpustakaan atau berkolaborasi langsung dengan kepala perpustakaan.
Komponen Program Literasi:
1. Koordinator Program Literasi
Biasanya dijabat oleh:
-
Kepala perpustakaan, atau
-
Guru yang ditunjuk
2. Tim Pelaksana
Terdiri dari:
-
Pustakawan
-
Guru kelas atau guru mata pelajaran
-
Wali kelas
-
Petugas teknis
Tugas Program Literasi (mengacu SNP 2024):
-
Menyusun program Gerakan Literasi Sekolah (GLS).
-
Melaksanakan kegiatan literasi harian, seperti:
-
15 menit membaca,
-
membacakan cerita,
-
klub literasi.
-
-
Menyelenggarakan kegiatan literasi bulanan seperti:
-
pameran buku,
-
bedah buku,
-
lomba resensi,
-
kelas literasi digital.
-
-
Mengintegrasikan perpustakaan dengan pembelajaran.
-
Menyusun laporan perkembangan literasi peserta didik.
-
Mengembangkan sumber literasi digital untuk siswa.
SNP 2024 menegaskan bahwa perpustakaan menjadi pusat utama penyediaan sarana literasi yang kredibel dan mudah diakses.
7. Contoh Struktur Organisasi Perpustakaan Berbasis SNP 2024
Struktur ini sudah sesuai persyaratan minimal SNP 2024, tetapi dapat dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Kesimpulan
Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 memberikan landasan yang jelas mengenai bagaimana perpustakaan sekolah harus dikelola, terutama dalam hal struktur organisasi dan standar SDM. Dengan struktur organisasi yang lengkap dan pembagian tugas yang sesuai standar, perpustakaan dapat:
-
memberikan layanan yang terukur,
-
mengembangkan koleksi secara tepat,
-
menjalankan program literasi yang efektif,
-
memenuhi SNP untuk keperluan akreditasi sekolah.
Penanggung jawab, kepala perpustakaan, pustakawan, petugas administrasi, dan petugas teknis semuanya berperan penting dalam menciptakan perpustakaan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Daftar Referensi
-
Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
-
Perpusnas RI. 2023. Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah.
-
Kemdikbudristek. 2021. Gerakan Literasi Sekolah.
-
IFLA. 2015. School Library Guidelines.
