Dunia Perpustakaan

Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Senin, 10 November 2025

Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan 2024

Perpustakaan sekolah memiliki peran strategis sebagai pusat sumber belajar yang mendukung proses pembelajaran dan peningkatan budaya literasi di sekolah. Agar fungsi tersebut berjalan optimal, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) melalui Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah persyaratan kelembagaan, termasuk struktur organisasi perpustakaan yang harus jelas, terukur, dan didukung sumber daya manusia yang kompeten. Struktur organisasi yang baik memastikan seluruh layanan perpustakaan, mulai dari pengadaan koleksi hingga layanan literasi, berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini membahas struktur organisasi perpustakaan sekolah berdasarkan SNP 2024, lengkap dengan uraian tugas Penanggung jawab, Kepala perpustakaan, Pustakawan, Petugas administrasi, dan Petugas teknis, serta peran perpustakaan dalam program literasi.

1. Penanggung Jawab Perpustakaan

Dalam Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024, penanggung jawab perpustakaan sekolah adalah kepala sekolah. Ia bertindak sebagai pemegang kebijakan tertinggi dan memastikan perpustakaan memenuhi seluruh standar penyelenggaraan, baik dari segi layanan, sarana prasarana, maupun sumber daya manusia.

Tugas Penanggung Jawab (mengacu SNP 2024):

  1. Menetapkan struktur organisasi perpustakaan, termasuk pengangkatan kepala perpustakaan, pustakawan, dan tenaga teknis.

  2. Menyediakan anggaran perpustakaan, termasuk pengadaan koleksi, perawatan buku, dan pengembangan fasilitas.

  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perpustakaan.

  4. Menjamin pemenuhan Standar Nasional Perpustakaan, terutama pada:

    • aspek layanan,

    • sarana prasarana,

    • pengelolaan koleksi,

    • pengembangan SDM.

  5. Mendukung integrasi perpustakaan dengan kurikulum sekolah melalui kebijakan pembelajaran berbasis literasi.

  6. Menyetujui rencana kerja tahunan perpustakaan yang disusun kepala perpustakaan.

Peran penanggung jawab sangat penting karena implementasi SNP 2024 pada tingkat sekolah tidak dapat berjalan tanpa dukungan struktural dari pimpinan sekolah.

2. Kepala Perpustakaan

Kepala perpustakaan adalah pemimpin operasional dalam tata kelola perpustakaan. Sesuai Perpusnas 4/2024, kepala perpustakaan dapat dijabat oleh:

  • Guru yang diberi tugas tambahan mengelola perpustakaan
    atau

  • Pustakawan yang memenuhi kualifikasi kompetensi

Peraturan menekankan bahwa kepala perpustakaan harus memiliki kemampuan manajerial, layanan informasi, dan pemahaman teknis perpustakaan.

Tugas Kepala Perpustakaan (sesuai SNP 2024):

  1. Menyusun rencana kerja dan program perpustakaan, mulai dari:

    • pengembangan koleksi,

    • layanan sirkulasi,

    • layanan referensi,

    • program literasi sekolah.

  2. Mengelola sumber daya manusia perpustakaan (pustakawan, petugas administrasi, petugas teknis).

  3. Melaksanakan dan mengawasi seluruh layanan perpustakaan, termasuk layanan inklusif dan layanan digital.

  4. Menyusun laporan kegiatan perpustakaan (bulanan, semester, tahunan).

  5. Melakukan pembinaan literasi informasi kepada pendidik dan peserta didik.

  6. Mengelola pengadaan koleksi, melalui anggaran BOS, hibah, atau kerja sama.

  7. Mengembangkan inovasi layanan, seperti:

    • katalog digital,

    • layanan perpustakaan berbasis TIK,

    • peminjaman daring.

  8. Melakukan monitoring dan evaluasi layanan perpustakaan agar sesuai SNP.

Perpusnas 2024 menekankan bahwa kepala perpustakaan harus menjadi pusat koordinasi bagi seluruh kegiatan perpustakaan, sehingga layanan berjalan efektif dan terukur.

3. Pustakawan

Pustakawan adalah tenaga profesional dengan kompetensi khusus dalam ilmu perpustakaan. Dalam SNP 2024, pustakawan menjadi elemen wajib bila sekolah memiliki kapasitas atau apabila perpustakaan telah berlevel madya atau tinggi. Pustakawan dituntut memiliki kompetensi teknis, layanan, dan literasi informasi.

Kualifikasi Pustakawan (menurut SNP 2024):

  • Minimal D3 atau S1 Ilmu Perpustakaan

  • Memiliki kompetensi dasar dan lanjutan sesuai standar profesi

  • Mampu mengelola perpustakaan berbasis digital

Tugas Pustakawan:

  1. Mengolah koleksi perpustakaan, meliputi:

    • inventarisasi,

    • klasifikasi menggunakan DDC,

    • katalogisasi,

    • pelabelan dan penyampulan.

  2. Melaksanakan layanan sirkulasi seperti peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan.

  3. Memberikan layanan referensi dengan teknik penelusuran informasi yang benar.

  4. Melaksanakan pembinaan literasi informasi, termasuk literasi digital dan penggunaan sumber elektronik.

  5. Melakukan penyiangan koleksi (weeding) sesuai kebijakan pengembangan koleksi.

  6. Mengelola database perpustakaan, baik cetak maupun digital.

  7. Menyusun laporan statistik layanan seperti jumlah peminjam, jumlah koleksi, kunjungan harian, dan penggunaan sumber digital.

  8. Melakukan promosi perpustakaan, misalnya:

    • pojok baca tematik,

    • rekomendasi buku,

    • pameran buku.

Pustakawan berperan sebagai motor penggerak layanan perpustakaan dan pusat literasi sekolah.

4. Petugas Administrasi Perpustakaan

Dalam Perpusnas 4/2024, petugas administrasi termasuk tenaga yang membantu operasional perpustakaan terutama dalam pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan. Mereka tidak dituntut memiliki latar pendidikan perpustakaan, tetapi harus memahami administrasi pengelolaan perpustakaan.

Tugas Petugas Administrasi:

  1. Mengelola administrasi umum, termasuk:

    • surat menyurat,

    • arsip perpustakaan,

    • dokumen peminjaman,

    • statistik kunjungan.

  2. Mencatat dan mengarsipkan inventaris koleksi.

  3. Mengelola anggaran dan pembukuan perpustakaan, terutama dana BOS.

  4. Menyusun laporan administratif untuk kepala perpustakaan dan penanggung jawab.

  5. Mengelola berkas-berkas akreditasi perpustakaan.

  6. Membantu pustakawan dalam proses input data koleksi ke sistem.

Administrasi yang rapi adalah salah satu indikator utama keberhasilan memenuhi SNP 2024.

5. Petugas Teknis Perpustakaan

Petugas teknis berperan menjalankan pekerjaan operasional teknis yang menunjang layanan perpustakaan. SNP 2024 menyebut petugas teknis sebagai bagian dari SDM perpustakaan yang membantu tugas pustakawan dan kepala perpustakaan.

Tugas Petugas Teknis:

  1. Mengolah bahan pustaka dasar, seperti:

    • penyampulan,

    • penempelan barcode,

    • penempelan label klasifikasi,

    • stempel kepemilikan.

  2. Menata buku di rak sesuai sistem klasifikasi.

  3. Menjaga kerapian, kebersihan, dan keamanan area perpustakaan.

  4. Memantau kondisi fisik koleksi, termasuk mendata buku rusak atau hilang.

  5. Membantu layanan sirkulasi ketika perpustakaan ramai.

  6. Membantu kegiatan literasi atau promosi perpustakaan.

Dalam perpustakaan yang tidak memiliki pustakawan profesional, petugas teknis sering menjadi pendukung utama operasional.


6. Peran Perpustakaan dalam Program Literasi Sekolah (SNP 2024)

Perpusnas 4/2024 menekankan bahwa perpustakaan sekolah tidak hanya menyediakan koleksi, tetapi menjadi fasilitator program literasi yang terintegrasi dengan kurikulum.

Jika sekolah memiliki Program Literasi, struktur organisasi literasi biasanya masuk dalam lingkup perpustakaan atau berkolaborasi langsung dengan kepala perpustakaan.

Komponen Program Literasi:

1. Koordinator Program Literasi

Biasanya dijabat oleh:

  • Kepala perpustakaan, atau

  • Guru yang ditunjuk

2. Tim Pelaksana

Terdiri dari:

  • Pustakawan

  • Guru kelas atau guru mata pelajaran

  • Wali kelas

  • Petugas teknis

Tugas Program Literasi (mengacu SNP 2024):

  1. Menyusun program Gerakan Literasi Sekolah (GLS).

  2. Melaksanakan kegiatan literasi harian, seperti:

    • 15 menit membaca,

    • membacakan cerita,

    • klub literasi.

  3. Menyelenggarakan kegiatan literasi bulanan seperti:

    • pameran buku,

    • bedah buku,

    • lomba resensi,

    • kelas literasi digital.

  4. Mengintegrasikan perpustakaan dengan pembelajaran.

  5. Menyusun laporan perkembangan literasi peserta didik.

  6. Mengembangkan sumber literasi digital untuk siswa.

SNP 2024 menegaskan bahwa perpustakaan menjadi pusat utama penyediaan sarana literasi yang kredibel dan mudah diakses.


7. Contoh Struktur Organisasi Perpustakaan Berbasis SNP 2024

Penanggung Jawab (Kepala Sekolah)

|
V
Kepala Perpustakaan
|
--------------------------------------------------
| | |
Pustakawan Petugas Administrasi Petugas Teknis
|
V
Program Literasi Sekolah (Koordinator dan Tim)

Struktur ini sudah sesuai persyaratan minimal SNP 2024, tetapi dapat dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.


Kesimpulan

Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 memberikan landasan yang jelas mengenai bagaimana perpustakaan sekolah harus dikelola, terutama dalam hal struktur organisasi dan standar SDM. Dengan struktur organisasi yang lengkap dan pembagian tugas yang sesuai standar, perpustakaan dapat:

  • memberikan layanan yang terukur,

  • mengembangkan koleksi secara tepat,

  • menjalankan program literasi yang efektif,

  • memenuhi SNP untuk keperluan akreditasi sekolah.

Penanggung jawab, kepala perpustakaan, pustakawan, petugas administrasi, dan petugas teknis semuanya berperan penting dalam menciptakan perpustakaan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.


Daftar Referensi

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

  2. Perpusnas RI. 2023. Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah.

  3. Kemdikbudristek. 2021. Gerakan Literasi Sekolah.

  4. IFLA. 2015. School Library Guidelines.

logoblog

Minggu, 09 November 2025

SOP Perpustakaan Sekolah : Panduan Lengkap untuk Operasional yang Tertib dan Profesional

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen penting yang berisi langkah kerja baku untuk memastikan layanan perpustakaan berjalan konsisten, profesional, dan sesuai standar. Di lingkungan sekolah dasar maupun menengah, SOP membantu pustakawan, guru, serta siswa memahami alur layanan sehingga kegiatan peminjaman, pengembalian, pengolahan koleksi, hingga pelaporan dapat dilakukan dengan tertib.

Artikel ini menguraikan contoh SOP perpustakaan sekolah untuk enam layanan utama: peminjaman buku, pengembalian buku, layanan referensi, pengolahan buku baru, penanganan buku rusak, serta pelaporan dan inventaris. Isi ini bisa langsung diadaptasi sebagai dokumen resmi perpustakaan sekolah Anda.

1. SOP Peminjaman Buku

Tujuan

Memberikan panduan teknis agar proses peminjaman buku berjalan cepat, tertib, dan terekam dalam sistem atau buku administrasi dengan benar.

Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang menggunakan layanan perpustakaan.

Prosedur

  1. Persiapan

    • Pustakawan menyiapkan buku yang siap dipinjam dan memastikan statusnya “tersedia” pada kartu buku atau aplikasi sistem.

    • Anggota perpustakaan wajib memiliki kartu anggota atau identitas siswa.

  2. Alur Peminjaman

    • Siswa membawa buku yang akan dipinjam ke meja sirkulasi.

    • Pustakawan memeriksa kondisi fisik buku (halaman lengkap, tidak sobek, tidak lembab).

    • Pustakawan mencatat transaksi pada aplikasi sirkulasi atau buku peminjaman, meliputi:

      • Nama peminjam

      • Nomor induk siswa

      • Judul buku

      • Nomor inventaris

      • Tanggal pinjam dan tanggal kembali

    • Pustakawan menempelkan slip tanggal kembali pada bagian dalam buku.

  3. Ketentuan Peminjaman

    • Siswa boleh meminjam 1–2 buku selama maksimal 7 hari.

    • Guru boleh meminjam hingga 5 buku selama 14 hari.

    • Buku referensi, ensiklopedia, kamus, dan atlas tidak diperbolehkan untuk dipinjam pulang.

  4. Sanksi Keterlambatan

    • Siswa mendapat teguran jika terlambat.

    • Terkait denda menyesuaikan kebijakan sekolah (opsional).

    • Peminjam yang terlambat tidak boleh meminjam buku berikutnya sebelum buku sebelumnya dikembalikan.

2. SOP Pengembalian Buku

Tujuan

Memastikan proses pengembalian buku berjalan benar, cepat, serta tercatat dalam sistem sirkulasi dan pengecekan kondisi buku.

Prosedur

  1. Alur Pengembalian

    • Siswa menyerahkan buku ke meja sirkulasi.

    • Pustakawan memeriksa:

      • Tanggal jatuh tempo

      • Kondisi fisik buku

    • Pustakawan mencatat pengembalian di aplikasi atau buku administrasi.

    • Pustakawan menghapus status pinjaman pada kartu buku atau sistem.

    • Jika terlambat, pustakawan memberikan pemberitahuan atau sanksi sesuai kebijakan.

  2. Pengecekan Kondisi

    • Jika ditemukan kerusakan ringan (misalnya robek sedikit), pustakawan mencatat dan meminta siswa bertanggung jawab.

    • Jika buku rusak berat atau hilang:

      • Peminjam wajib mengganti dengan buku baru yang sama atau membayar biaya pengganti sesuai harga buku.

  3. Penempatan Buku

    • Setelah tercatat, pustakawan menempatkan buku pada trolley pengembalian.

    • Buku diurutkan kembali ke rak berdasarkan nomor klasifikasi DDC.

3. SOP Layanan Referensi

Tujuan

Memfasilitasi siswa dan guru dalam menemukan sumber informasi seperti kamus, ensiklopedia, atlas, buku fakta, dan sumber digital.

Ruang Lingkup

Layanan di ruang baca untuk seluruh pemustaka.

Prosedur

  1. Permintaan Informasi

    • Siswa menyampaikan kebutuhan informasi kepada pustakawan.

    • Pustakawan menanyakan detail kebutuhan, misalnya:

      • Tema

      • Jenis sumber

      • Tingkat kedalaman informasi

  2. Pencarian Sumber

    • Pustakawan mencari koleksi referensi fisik atau digital.

    • Pustakawan memberikan panduan penggunaan:

      • Cara membaca kamus

      • Cara mencari entri dalam ensiklopedia

      • Cara menggunakan katalog online (jika ada)

  3. Aturan Penggunaan

    • Koleksi referensi tidak boleh dipinjam pulang.

    • Dibaca di ruang perpustakaan.

    • Pustakawan mendampingi bila pengguna belum memahami cara menemukan informasi.

  4. Penutup Layanan

    • Pustakawan mencatat jumlah pemustaka layanan referensi per hari untuk keperluan laporan bulanan.

4. SOP Pengolahan Buku Baru

Tujuan

Menstandarkan proses pengolahan koleksi agar setiap buku tercatat, terklasifikasi, dan siap digunakan oleh pemustaka.

Ruang Lingkup

Berlaku untuk semua buku hasil pembelian, hibah, sumbangan, atau BOS.

Prosedur

  1. Penerimaan Buku

    • Pustakawan mencatat:

      • Tanggal penerimaan

      • Judul

      • Jumlah eksemplar

      • Sumber (BOS/sumbangan)

  2. Inventarisasi

    • Buku diberi nomor inventaris pada halaman buku dan dicatat dalam Buku Induk atau aplikasi.

    • Data inventaris meliputi:

      • Nomor inventaris

      • Judul

      • Pengarang

      • Tahun terbit

      • Harga

      • Sumber dana

  3. Klasifikasi

    • Pustakawan menentukan nomor klasifikasi menggunakan DDC (Dewey Decimal Classification).

    • Nomor ditempel pada punggung buku.

  4. Katalogisasi

    • Pustakawan membuat entri katalog:

      • Judul

      • Pengarang

      • Subjek

      • Call number

      • ISBN

      • Penerbit

    • Entri dibuat di aplikasi atau kartu katalog fisik.

  5. Stempel dan Label

    • Stempel perpustakaan pada halaman tertentu.

    • Label punggung dipasang sesuai nomor klasifikasi.

  6. Penyampulan

    • Buku disampul menggunakan plastik atau sampul laminasi.

  7. Penempatan

    • Buku baru ditempatkan di rak “New Arrival” atau langsung ke rak koleksi.

5. SOP Penanganan Buku Rusak

Tujuan

Memastikan proses perbaikan buku berjalan cepat, efektif, serta menjaga kualitas koleksi.

Prosedur

  1. Identifikasi Kerusakan

    • Buku diperiksa apakah:

      • Sampul terlepas

      • Halaman lepas

      • Lembaran kusut

      • Kotor, basah, jamuran

  2. Klasifikasi Kerusakan

    • Ringan: sobek kecil, sampul lepas, lipatan.

    • Sedang: banyak halaman lepas, sampul rusak parah.

    • Berat: terkena air, jamur berat, tidak dapat dibaca.

  3. Penanganan

    • Kerusakan ringan diperbaiki oleh pustakawan menggunakan:

      • Lakban khusus buku

      • Lem kertas

      • Plastik sampul

    • Kerusakan sedang dapat diperbaiki jika memungkinkan.

    • Kerusakan berat:

      • Buku dipisahkan

      • Dicatat dalam daftar kerusakan

      • Ditentukan apakah perlu diganti

  4. Tanggung Jawab Peminjam

    • Jika rusak akibat pemakai:

      • Siswa wajib memperbaiki atau mengganti.

    • Pustakawan menyampaikan surat pemberitahuan kepada wali siswa bila diperlukan.

  5. Pencatatan

    • Semua buku rusak dicatat dalam Buku Kerusakan Koleksi atau aplikasi inventaris.

6. SOP Pelaporan dan Inventaris

Tujuan

Menjamin adanya administrasi koleksi perpustakaan yang akurat untuk kebutuhan audit, BOS, dan perencanaan pengembangan koleksi.

Prosedur Pelaporan

  1. Laporan Bulanan

    • Jumlah peminjaman dan pengembalian

    • Jumlah pemustaka harian

    • Buku rusak

    • Buku hilang

    • Koleksi baru

  2. Laporan Semester

    • Rekapitulasi statistik layanan

    • Evaluasi koleksi

    • Analisis kebutuhan buku baru

  3. Laporan Tahunan

    • Neraca koleksi

    • Data pertumbuhan koleksi

    • Evaluasi kinerja program perpustakaan

    • Pelaporan BOS (jika pembelian menggunakan BOS)

Prosedur Inventaris Tahunan

  1. Pemeriksaan Fisik

    • Setiap buku dicek berdasarkan:

      • Nomor inventaris

      • Call number

      • Kondisi

    • Dicocokkan dengan Buku Induk atau sistem.

  2. Identifikasi Buku Hilang

    • Buku yang tidak ditemukan ditandai.

    • Dilakukan pencarian ulang.

    • Buku hilang dicatat dan dibuat berita acara.

  3. Pemutakhiran Data

    • Buku rusak berat dikeluarkan dari koleksi (weeding).

    • Data diperbarui dalam sistem atau Buku Induk.

  4. Pelaporan Inventaris

    • Laporan disampaikan kepada kepala sekolah sebagai pertanggungjawaban tahunan.

Kesimpulan

SOP adalah pondasi utama operasional perpustakaan sekolah. Dengan SOP yang jelas, tertulis, dan mudah dipahami, layanan menjadi lebih tertib, proses lebih efisien, dan kualitas perpustakaan meningkat. Pustakawan juga terbantu dalam mengelola alur kerja harian sehingga layanan kepada siswa semakin optimal.

Dokumen SOP seperti ini dapat menjadi acuan dasar untuk sekolah dalam menyusun SOP resmi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.



Daftar Referensi

  1. American Library Association. 2018. Guidelines for School Library Operations. ALA Publications.

  2. Perpustakaan Nasional RI. 2020. Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Perpusnas.

  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Sekolah/Madrasah. Jakarta: Kemendikbud.

  4. Rahayu, S. 2019. Manajemen Perpustakaan Sekolah. Bandung: Pustaka Setia.

  5. IFLA. 2015. School Library Guidelines. International Federation of Library Associations and Institutions.

  6. Lasa HS. 2017. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta: Ombak.

logoblog

Jumat, 07 November 2025

Sarana dan Prasarana Perpustakaan SD/MI Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan 2024

 


Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan jantung aktivitas literasi dan pembelajaran di satuan pendidikan. Kehadiran perpustakaan bukan hanya sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi sebagai pusat sumber belajar yang harus dikelola secara profesional dan didukung sarana serta prasarana yang memadai.

Melalui Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, pemerintah menetapkan pedoman lengkap mengenai apa saja yang wajib tersedia bagi perpustakaan SD/MI, termasuk dalam aspek sarana dan prasarana. Standar ini bertujuan memastikan setiap perpustakaan sekolah memiliki fasilitas yang aman, nyaman, dan sesuai dengan perkembangan peserta didik.

Tulisan ini akan membahas secara lengkap dan sistematis sarana dan prasarana perpustakaan SD/MI, sebagaimana tercantum dalam regulasi tersebut.

1. Pentingnya Sarana dan Prasarana Perpustakaan SD/MI

Sarana dan prasarana yang baik memainkan peran penting untuk:

  • Menciptakan suasana membaca yang menyenangkan
  • Mendukung kegiatan belajar berbasis literasi
  • Menjamin keberlangsungan layanan perpustakaan
  • Mempermudah akses informasi
  • Menunjang kegiatan literasi digital
  • Mengakomodasi kebutuhan pemustaka berkebutuhan khusus

Tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai, perpustakaan sulit menjalankan fungsinya secara optimal.

2. Prinsip Umum Sarana dan Prasarana Perpustakaan

Dalam regulasi Standar Nasional Perpustakaan SD/MI, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh setiap perpustakaan sekolah:

a. Memiliki Gedung atau Ruang Khusus Perpustakaan

Perpustakaan harus memiliki gedung atau setidaknya ruang khusus yang berlokasi dekat ruang kelas dan mudah diawasi oleh guru atau petugas perpustakaan. Lokasi yang strategis memudahkan akses peserta didik dan menjamin keamanan koleksi serta fasilitas perpustakaan.

b. Menjamin Aspek Kenyamanan dan Keamanan

Sarana dan prasarana harus memenuhi kriteria:

  • aman

  • bersih

  • sehat

  • nyaman

  • indah

Selain itu, semuanya harus sesuai dengan perkembangan usia peserta didik.

c. Mengakomodasi Pemustaka Berkebutuhan Khusus

Perpustakaan harus mempertimbangkan aksesibilitas bagi siswa difabel, misalnya melalui rak mudah dijangkau, jalur kursi roda, atau koleksi audio.

d. Memanfaatkan Potensi Lingkungan

Perabot atau sarana lain dapat dibuat dengan memanfaatkan sumber daya lingkungan sekolah selama aman dan layak pakai.

3. Persyaratan Ruang Perpustakaan SD/MI

Regulasi mengatur bahwa:

a. Luas ruang perpustakaan minimal sama dengan satu ruang kelas

Ketentuan ini memastikan bahwa ruang perpustakaan cukup menampung koleksi, sarana, aktivitas membaca, dan kegiatan literasi lainnya.

b. Ruang perpustakaan harus memiliki zonasi yang jelas

Paling sedikit terdiri atas:

  1. Area Koleksi
    Tempat penempatan rak buku, majalah, surat kabar, koleksi audio visual, atlas, dan media lainnya.

  2. Area Baca
    Ruang nyaman tempat peserta didik membaca atau mengerjakan tugas.

  3. Area Kreativitas
    Ruang pengembangan minat, misalnya sudut literasi, sudut membaca nyaring, sudut seni, atau sudut kegiatan tematik.

  4. Area Kerja
    Digunakan untuk pemrosesan teknis koleksi: katalogisasi, penandaan, pembuatan label, dan administrasi.

  5. Area Multimedia
    Digunakan untuk pelayanan berbasis teknologi seperti komputer, TV, pemutar DVD, atau perangkat digital lainnya.

4. Jenis Perabot Perpustakaan SD/MI

Perabot merupakan elemen penting untuk menunjang kegiatan pemustaka. Dalam peraturan disebutkan bahwa perpustakaan SD/MI sekurang-kurangnya memiliki jenis perabot sebagai berikut:

1. Rak Buku – minimal 3 buah

Rak harus kuat, stabil, dan ergonomis sehingga anak dapat menjangkau koleksi dengan mudah.

2. Rak Majalah – 1 buah

Untuk menata majalah dan terbitan berkala.

3. Rak Surat Kabar – 1 buah

4. Rak Display Koleksi – 2 buah

Dipakai untuk memamerkan koleksi baru, buku tema tertentu, atau rekomendasi bacaan.

5. Meja Baca – minimal 4 buah

Didukung desain ergonomis yang sesuai untuk anak usia SD.

6. Kursi Baca – minimal 16 buah

Sandaran dan dudukan harus nyaman digunakan.

7. Meja dan Kursi Kerja Petugas – 1 set

Digunakan untuk administrasi dan pengolahan koleksi.

8. Meja Sirkulasi – 1 buah

9. Lemari Katalog atau Meja OPAC – 1 buah

10. Lemari Penyimpanan – 1 buah

Dilengkapi kunci untuk menyimpan perlengkapan perpustakaan.

11. Papan Pengumuman – 2 buah

Bisa berupa papan konvensional atau digital.

12. Meja Multimedia – 1 buah

Untuk perangkat audio-visual dan TIK.

Semua perabot harus memenuhi unsur ergonomik, sehingga nyaman digunakan oleh peserta didik.

5. Peralatan Perpustakaan SD/MI

Peralatan yang wajib dimiliki mencakup:

a. Peralatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan

Meliputi pedoman katalogisasi, pedoman klasifikasi Dewey Decimal Classification (DDC), pedoman tajuk subjek, dan standar lainnya.

b. Peralatan Pelayanan Sirkulasi

Dapat berupa:

  • kartu peminjaman

  • buku catatan sirkulasi

  • sistem otomasi berbasis komputer

c. Peralatan Multimedia

Minimal memiliki satu set perangkat:

  • TV atau komputer

  • pemutar VCD/DVD

  • proyektor

  • speaker

d. Peralatan Pendukung TIK

  • printer

  • scanner

  • kamera

  • jaringan internet (wifi)

e. Peralatan Kerja Tenaga Perpustakaan

  • 1 unit komputer/laptop

  • alat komunikasi (telepon/HP)

  • alat tulis kantor

f. Peralatan dan Sarana Pengamanan Gedung/Koleksi

Wajib memiliki:

  • tempat penitipan barang

  • APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

  • rambu-rambu seperti papan nama perpustakaan, papan nama ruang, dan tata tertib

6. Ciri Perpustakaan SD/MI yang Ideal Menurut Standar 2024

Jika seluruh ketentuan di atas dipenuhi, perpustakaan SD/MI akan memiliki karakteristik berikut:

  • Ruang luas, bersih, dan ramah anak
  • Penataan perabot ergonomis sehingga mudah dijangkau siswa
  • Peralatan teknologi memadai untuk mendukung literasi digital
  • Area layanan lengkap: baca, multimedia, kreativitas, dan kerja
  • Standar keselamatan dan keamanan terpenuhi (APAR, rambu, pengawasan)
  • Fasilitas pendukung yang lengkap, terawat, dan fungsional
  • Akses internet yang menunjang pembelajaran abad 21

Perpustakaan seperti ini bukan hanya tempat membaca, tetapi juga ruang belajar aktif, pusat kegiatan literasi, sekaligus pusat pengembangan karakter peserta didik.

7. Tantangan dan Upaya Pengembangan

Beberapa sekolah mungkin menghadapi tantangan seperti keterbatasan dana, ruang, atau peralatan. Namun, pengembangan perpustakaan tetap dapat dilakukan secara bertahap melalui:

  • Pemanfaatan dana BOS sesuai juknis

  • Kolaborasi dengan komite sekolah dan orang tua

  • Kerja sama dengan perpustakaan daerah, komunitas literasi, atau CSR

  • Pemanfaatan barang bekas layak pakai yang dimodifikasi

  • Mengoptimalkan area kecil menjadi sudut baca ramah anak

  • Pengajuan bantuan ke Dinas Pendidikan atau Perpusnas

Dengan strategi yang tepat, sekolah dapat memenuhi standar minimal meski bertahap.

Sarana dan prasarana merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan perpustakaan SD/MI. Dengan mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan 2024, sekolah dapat menciptakan perpustakaan yang aman, nyaman, edukatif, dan mendukung tumbuhnya budaya literasi sejak dini.

Implementasi standar ini bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menghasilkan generasi yang cerdas, kreatif, dan gemar membaca.


logoblog