Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Jumat, 07 November 2025

Sarana dan Prasarana Perpustakaan SD/MI Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan 2024

 


Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan jantung aktivitas literasi dan pembelajaran di satuan pendidikan. Kehadiran perpustakaan bukan hanya sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi sebagai pusat sumber belajar yang harus dikelola secara profesional dan didukung sarana serta prasarana yang memadai.

Melalui Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, pemerintah menetapkan pedoman lengkap mengenai apa saja yang wajib tersedia bagi perpustakaan SD/MI, termasuk dalam aspek sarana dan prasarana. Standar ini bertujuan memastikan setiap perpustakaan sekolah memiliki fasilitas yang aman, nyaman, dan sesuai dengan perkembangan peserta didik.

Tulisan ini akan membahas secara lengkap dan sistematis sarana dan prasarana perpustakaan SD/MI, sebagaimana tercantum dalam regulasi tersebut.

1. Pentingnya Sarana dan Prasarana Perpustakaan SD/MI

Sarana dan prasarana yang baik memainkan peran penting untuk:

  • Menciptakan suasana membaca yang menyenangkan
  • Mendukung kegiatan belajar berbasis literasi
  • Menjamin keberlangsungan layanan perpustakaan
  • Mempermudah akses informasi
  • Menunjang kegiatan literasi digital
  • Mengakomodasi kebutuhan pemustaka berkebutuhan khusus

Tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai, perpustakaan sulit menjalankan fungsinya secara optimal.

2. Prinsip Umum Sarana dan Prasarana Perpustakaan

Dalam regulasi Standar Nasional Perpustakaan SD/MI, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh setiap perpustakaan sekolah:

a. Memiliki Gedung atau Ruang Khusus Perpustakaan

Perpustakaan harus memiliki gedung atau setidaknya ruang khusus yang berlokasi dekat ruang kelas dan mudah diawasi oleh guru atau petugas perpustakaan. Lokasi yang strategis memudahkan akses peserta didik dan menjamin keamanan koleksi serta fasilitas perpustakaan.

b. Menjamin Aspek Kenyamanan dan Keamanan

Sarana dan prasarana harus memenuhi kriteria:

  • aman

  • bersih

  • sehat

  • nyaman

  • indah

Selain itu, semuanya harus sesuai dengan perkembangan usia peserta didik.

c. Mengakomodasi Pemustaka Berkebutuhan Khusus

Perpustakaan harus mempertimbangkan aksesibilitas bagi siswa difabel, misalnya melalui rak mudah dijangkau, jalur kursi roda, atau koleksi audio.

d. Memanfaatkan Potensi Lingkungan

Perabot atau sarana lain dapat dibuat dengan memanfaatkan sumber daya lingkungan sekolah selama aman dan layak pakai.

3. Persyaratan Ruang Perpustakaan SD/MI

Regulasi mengatur bahwa:

a. Luas ruang perpustakaan minimal sama dengan satu ruang kelas

Ketentuan ini memastikan bahwa ruang perpustakaan cukup menampung koleksi, sarana, aktivitas membaca, dan kegiatan literasi lainnya.

b. Ruang perpustakaan harus memiliki zonasi yang jelas

Paling sedikit terdiri atas:

  1. Area Koleksi
    Tempat penempatan rak buku, majalah, surat kabar, koleksi audio visual, atlas, dan media lainnya.

  2. Area Baca
    Ruang nyaman tempat peserta didik membaca atau mengerjakan tugas.

  3. Area Kreativitas
    Ruang pengembangan minat, misalnya sudut literasi, sudut membaca nyaring, sudut seni, atau sudut kegiatan tematik.

  4. Area Kerja
    Digunakan untuk pemrosesan teknis koleksi: katalogisasi, penandaan, pembuatan label, dan administrasi.

  5. Area Multimedia
    Digunakan untuk pelayanan berbasis teknologi seperti komputer, TV, pemutar DVD, atau perangkat digital lainnya.

4. Jenis Perabot Perpustakaan SD/MI

Perabot merupakan elemen penting untuk menunjang kegiatan pemustaka. Dalam peraturan disebutkan bahwa perpustakaan SD/MI sekurang-kurangnya memiliki jenis perabot sebagai berikut:

1. Rak Buku – minimal 3 buah

Rak harus kuat, stabil, dan ergonomis sehingga anak dapat menjangkau koleksi dengan mudah.

2. Rak Majalah – 1 buah

Untuk menata majalah dan terbitan berkala.

3. Rak Surat Kabar – 1 buah

4. Rak Display Koleksi – 2 buah

Dipakai untuk memamerkan koleksi baru, buku tema tertentu, atau rekomendasi bacaan.

5. Meja Baca – minimal 4 buah

Didukung desain ergonomis yang sesuai untuk anak usia SD.

6. Kursi Baca – minimal 16 buah

Sandaran dan dudukan harus nyaman digunakan.

7. Meja dan Kursi Kerja Petugas – 1 set

Digunakan untuk administrasi dan pengolahan koleksi.

8. Meja Sirkulasi – 1 buah

9. Lemari Katalog atau Meja OPAC – 1 buah

10. Lemari Penyimpanan – 1 buah

Dilengkapi kunci untuk menyimpan perlengkapan perpustakaan.

11. Papan Pengumuman – 2 buah

Bisa berupa papan konvensional atau digital.

12. Meja Multimedia – 1 buah

Untuk perangkat audio-visual dan TIK.

Semua perabot harus memenuhi unsur ergonomik, sehingga nyaman digunakan oleh peserta didik.

5. Peralatan Perpustakaan SD/MI

Peralatan yang wajib dimiliki mencakup:

a. Peralatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan

Meliputi pedoman katalogisasi, pedoman klasifikasi Dewey Decimal Classification (DDC), pedoman tajuk subjek, dan standar lainnya.

b. Peralatan Pelayanan Sirkulasi

Dapat berupa:

  • kartu peminjaman

  • buku catatan sirkulasi

  • sistem otomasi berbasis komputer

c. Peralatan Multimedia

Minimal memiliki satu set perangkat:

  • TV atau komputer

  • pemutar VCD/DVD

  • proyektor

  • speaker

d. Peralatan Pendukung TIK

  • printer

  • scanner

  • kamera

  • jaringan internet (wifi)

e. Peralatan Kerja Tenaga Perpustakaan

  • 1 unit komputer/laptop

  • alat komunikasi (telepon/HP)

  • alat tulis kantor

f. Peralatan dan Sarana Pengamanan Gedung/Koleksi

Wajib memiliki:

  • tempat penitipan barang

  • APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

  • rambu-rambu seperti papan nama perpustakaan, papan nama ruang, dan tata tertib

6. Ciri Perpustakaan SD/MI yang Ideal Menurut Standar 2024

Jika seluruh ketentuan di atas dipenuhi, perpustakaan SD/MI akan memiliki karakteristik berikut:

  • Ruang luas, bersih, dan ramah anak
  • Penataan perabot ergonomis sehingga mudah dijangkau siswa
  • Peralatan teknologi memadai untuk mendukung literasi digital
  • Area layanan lengkap: baca, multimedia, kreativitas, dan kerja
  • Standar keselamatan dan keamanan terpenuhi (APAR, rambu, pengawasan)
  • Fasilitas pendukung yang lengkap, terawat, dan fungsional
  • Akses internet yang menunjang pembelajaran abad 21

Perpustakaan seperti ini bukan hanya tempat membaca, tetapi juga ruang belajar aktif, pusat kegiatan literasi, sekaligus pusat pengembangan karakter peserta didik.

7. Tantangan dan Upaya Pengembangan

Beberapa sekolah mungkin menghadapi tantangan seperti keterbatasan dana, ruang, atau peralatan. Namun, pengembangan perpustakaan tetap dapat dilakukan secara bertahap melalui:

  • Pemanfaatan dana BOS sesuai juknis

  • Kolaborasi dengan komite sekolah dan orang tua

  • Kerja sama dengan perpustakaan daerah, komunitas literasi, atau CSR

  • Pemanfaatan barang bekas layak pakai yang dimodifikasi

  • Mengoptimalkan area kecil menjadi sudut baca ramah anak

  • Pengajuan bantuan ke Dinas Pendidikan atau Perpusnas

Dengan strategi yang tepat, sekolah dapat memenuhi standar minimal meski bertahap.

Sarana dan prasarana merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan perpustakaan SD/MI. Dengan mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan 2024, sekolah dapat menciptakan perpustakaan yang aman, nyaman, edukatif, dan mendukung tumbuhnya budaya literasi sejak dini.

Implementasi standar ini bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menghasilkan generasi yang cerdas, kreatif, dan gemar membaca.


logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar