Profesi pustakawan di Indonesia memiliki sejarah panjang yang berakar pada perkembangan sistem pengelolaan informasi dan sumber daya perpustakaan. Organisasi profesi pustakawan telah ada sejak zaman penjajahan Belanda hingga kini, yang berperan dalam memperjuangkan kesejahteraan pustakawan, pengembangan profesionalisme, dan pengelolaan perpustakaan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang organisasi profesi pustakawan, sejarah pendirian organisasi, peran dan fungsinya, kode etik pustakawan, serta tantangan dan peluang profesi pustakawan di masa depan.
1. Sejarah Organisasi Profesi Pustakawan di Indonesia
Organisasi profesi pustakawan di Indonesia mulai berkembang sejak masa penjajahan Belanda dan terus berlanjut hingga saat ini. Beberapa organisasi telah berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak pustakawan, meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, dan mengembangkan pendidikan serta pelatihan pustakawan.
a. Masa Penjajahan Belanda
Pada masa penjajahan Belanda, organisasi yang berhubungan dengan perpustakaan dan pustakawan belum terbentuk secara formal seperti saat ini. Namun, di awal abad ke-20, ada beberapa inisiatif yang berkembang di kalangan pustakawan untuk meningkatkan kualitas perpustakaan. Salah satunya adalah pembentukan organisasi yang menghubungkan pustakawan di Indonesia dengan pustakawan di Belanda.
Beberapa langkah awal yang dilakukan pada masa ini antara lain:
- Pendirian Perpustakaan Umum di Jakarta (1902): Salah satu contoh awal dari upaya pengembangan perpustakaan modern di Indonesia yang terorganisir di bawah pengawasan Belanda.
- Pembentukan Ikatan Pustakawan Belanda-Indonesia: Pada tahun 1920-an, ada semacam jaringan informal di antara pustakawan Belanda dan Indonesia yang bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan perpustakaan.
b. Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, kesadaran akan pentingnya profesi pustakawan semakin berkembang. Beberapa organisasi profesional mulai dibentuk untuk mendukung pengembangan profesi ini.
a. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950-an)
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, berbagai organisasi mulai dibentuk untuk mengembangkan profesi pustakawan dan perpustakaan. Namun, pada masa awal kemerdekaan, kesadaran tentang pentingnya profesi pustakawan belum berkembang pesat, dan sebagian besar pustakawan bekerja di bawah lembaga pemerintah yang ada.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) didirikan pada 17 Mei 1980, namun sejak 1950-an beberapa inisiatif untuk meningkatkan kualitas perpustakaan dan pustakawan telah mulai terlihat, termasuk pembentukan beberapa asosiasi.
b. Pembentukan API (Asosiasi Pustakawan Indonesia) - 1947
API (Asosiasi Pustakawan Indonesia) adalah salah satu organisasi pertama yang dibentuk setelah Indonesia merdeka. API didirikan pada tahun 1947 dengan tujuan untuk menghimpun pustakawan Indonesia dalam satu wadah, memperjuangkan hak-hak mereka, dan mengembangkan profesi pustakawan.
- Tanggal Pendirian: 23 Juni 1947
- Tujuan: API didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan pustakawan, mengembangkan profesi, dan memperjuangkan pengakuan terhadap profesi pustakawan di Indonesia.
- Peran: API berperan dalam mengorganisir berbagai kegiatan profesional, termasuk pelatihan, seminar, dan konferensi untuk meningkatkan keterampilan pustakawan di seluruh Indonesia.
c. PAPSI (Perhimpunan Pustakawan Seluruh Indonesia) - 1960-an
Pada 1960-an, organisasi lain yang lebih spesifik dibentuk, yakni PAPSI (Perhimpunan Pustakawan Seluruh Indonesia). PAPSI bertujuan untuk mengembangkan kerjasama antar pustakawan di seluruh Indonesia, meningkatkan standar profesionalisme pustakawan, dan mengkoordinasikan upaya-upaya dalam pengelolaan informasi.
- Tanggal Pendirian: 1963
- Tujuan: Menyediakan platform bagi pustakawan untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta memperjuangkan hak-hak pustakawan di tingkat nasional.
- Peran: PAPSI aktif dalam mendukung kebijakan perpustakaan, mengadakan seminar, serta mendorong pengembangan teknologi informasi dan sistem manajemen perpustakaan di Indonesia.
2. Organisasi Profesi Pustakawan Indonesia
a. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) adalah organisasi profesi pustakawan utama di Indonesia yang didirikan untuk menghimpun pustakawan di seluruh Indonesia dan memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan anggotanya.
- Tanggal Pendirian: 24 November 1972
- Tujuan: IPI didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan profesi pustakawan, meningkatkan kualitas perpustakaan di Indonesia, serta memperjuangkan hak-hak pustakawan sebagai tenaga profesional.
- Peran dan Fungsi:
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan pustakawan.
- Menyusun kode etik pustakawan yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesi.
- Melakukan advokasi dan pengembangan kebijakan publik terkait perpustakaan dan informasi.
- Menyediakan wadah untuk berkomunikasi dan berbagi pengetahuan antar pustakawan di Indonesia.
b. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)
Meskipun bukan organisasi profesi pustakawan secara langsung, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) memainkan peran penting dalam pengembangan perpustakaan dan pustakawan di Indonesia. Perpustakaan ini berfungsi sebagai pusat sumber daya informasi yang juga menyediakan pelatihan bagi pustakawan.
- Tanggal Pendirian: 17 Mei 1980 (sebagai Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)
- Peran: PNRI bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem perpustakaan nasional, menyusun standar pengelolaan perpustakaan, dan menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi untuk pustakawan di Indonesia.
c. Asosiasi Pustakawan Sekolah dan Perguruan Tinggi Indonesia (APSTI)
Asosiasi Pustakawan Sekolah dan Perguruan Tinggi Indonesia (APSTI) adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan profesional pustakawan di lingkungan pendidikan, khususnya pustakawan di sekolah dan perguruan tinggi.
- Tanggal Pendirian: 21 Juni 1981
- Tujuan: Mengembangkan kompetensi pustakawan di bidang pendidikan, menyediakan pelatihan dan kursus terkait manajemen perpustakaan pendidikan, serta mendukung peningkatan kualitas layanan perpustakaan di sekolah dan perguruan tinggi.
d. Forum Pustakawan Indonesia (FPI)
Forum Pustakawan Indonesia (FPI) adalah organisasi yang dibentuk untuk memperkuat jaringan antar pustakawan dan meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya informasi di berbagai jenis perpustakaan.
- Tanggal Pendirian: 9 September 2005
- Peran: FPI bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara pustakawan dari berbagai jenis perpustakaan (perpustakaan umum, sekolah, universitas, dll.) dan mendukung pengembangan profesionalisme pustakawan melalui berbagai kegiatan dan pelatihan.
b. Peran dan Fungsi Organisasi Profesi Pustakawan
Organisasi profesi pustakawan memiliki beberapa peran utama, di antaranya:
- Pengembangan Profesi: Menyusun standar kompetensi, mengadakan pelatihan dan pendidikan untuk pustakawan agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
- Advokasi: Memperjuangkan hak-hak pustakawan, seperti hak atas pelatihan, kompensasi yang sesuai, serta pengakuan profesi pustakawan di masyarakat.
- Membangun Jaringan: Membangun komunikasi antara pustakawan dan lembaga lainnya untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan informasi dan sumber daya perpustakaan.
- Menjaga Etika Profesional: Menyusun dan menegakkan kode etik pustakawan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas profesional.
c. Struktur Organisasi IPI
IPI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Pengurus Pusat: Berperan dalam pengambilan kebijakan strategis dan mengelola kegiatan organisasi di tingkat nasional.
- Pengurus Wilayah: Mengelola kegiatan dan program organisasi di tingkat provinsi.
- Pengurus Cabang: Mengelola kegiatan di tingkat kabupaten/kota.
- Anggota: Para pustakawan yang tergabung dalam IPI yang memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
2. Kode Etik Pustakawan
Kode etik pustakawan adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tindakan pustakawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesional mereka. Kode etik ini dirancang untuk memastikan bahwa pustakawan bertindak dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat dan menjaga informasi yang ada di perpustakaan.
a. Dasar-dasar Kode Etik Pustakawan
Kode etik pustakawan di Indonesia disusun oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan mengacu pada prinsip-prinsip etika universal yang berlaku dalam profesi ini. Berikut adalah prinsip dasar yang terkandung dalam kode etik pustakawan:
Tanggung Jawab Terhadap Pengguna:
- Pustakawan harus memberikan layanan terbaik kepada pengguna, menjaga kerahasiaan informasi pribadi pengguna, dan memastikan akses yang adil terhadap sumber daya informasi.
Profesionalisme:
- Pustakawan harus selalu meningkatkan kompetensi dan pengetahuan mereka dalam bidang perpustakaan dan informasi, serta mengikuti perkembangan teknologi dan tren terbaru di bidang ini.
Integritas dan Kejujuran:
- Pustakawan harus bertindak dengan integritas dan kejujuran dalam setiap aspek pekerjaan mereka, termasuk dalam pengelolaan koleksi perpustakaan, pengelolaan anggaran, dan dalam interaksi dengan pengguna.
Keadilan dan Tanpa Diskriminasi:
- Pustakawan harus memberikan layanan yang adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya pengguna.
Kepatuhan terhadap Hukum:
- Pustakawan harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan hak cipta, keamanan data, dan perlindungan informasi.
Penyelenggaraan Layanan Berkualitas:
- Pustakawan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan perpustakaan yang berkualitas, yang memfasilitasi akses informasi yang efisien dan efektif untuk pengguna.
b. Kode Etik Pustakawan Indonesia
Beberapa bagian dari kode etik pustakawan Indonesia mencakup:
- Pustakawan sebagai Pengelola Sumber Daya Informasi: Pustakawan harus memelihara dan mengelola sumber daya informasi dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
- Pustakawan dan Kepentingan Pengguna: Pustakawan harus mengutamakan kepentingan pengguna dalam setiap aspek layanan perpustakaan.
- Pustakawan dalam Pengelolaan Koleksi: Pustakawan wajib memastikan bahwa koleksi perpustakaan disusun secara sistematis dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pengguna.
- Pustakawan dalam Layanan Informasi: Pustakawan harus memberikan layanan yang memadai dan dapat diakses oleh seluruh kalangan pengguna, serta mendidik masyarakat tentang literasi informasi.
c. Implementasi Kode Etik
Kode etik pustakawan tidak hanya menjadi pedoman dalam teori, tetapi juga harus diterapkan dalam praktik sehari-hari. Pustakawan harus senantiasa mematuhi dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik tersebut, termasuk dalam menghadapi dilema etika yang mungkin terjadi dalam pekerjaan.
3. Tantangan Profesi Pustakawan
Dalam menjalankan profesinya, pustakawan menghadapi berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal. Tantangan internal termasuk peran pustakawan yang semakin beragam dan kebutuhan untuk terus mengembangkan keterampilan baru. Tantangan eksternal meliputi perkembangan teknologi informasi yang cepat, perubahan kebutuhan pengguna, serta anggaran yang terbatas untuk pengembangan perpustakaan.
4. Pengembangan Organisasi Profesi Pustakawan
Organisasi profesi pustakawan harus terus berkembang untuk mengimbangi perubahan zaman. Beberapa cara yang dapat dilakukan organisasi profesi untuk mendukung pengembangan pustakawan antara lain:
- Menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi pustakawan.
- Membuka peluang untuk pengembangan karir melalui berbagai program magang dan beasiswa.
- Menyediakan forum diskusi dan pertukaran pengetahuan antar pustakawan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.
Organisasi profesi pustakawan, seperti Ikatan Pustakawan Indonesia, memainkan peran penting dalam pengembangan profesi ini. Kode etik pustakawan adalah pedoman utama yang memastikan bahwa pustakawan bertindak secara profesional dan etis dalam melayani masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, pengembangan profesional yang berkelanjutan, dan implementasi kode etik yang konsisten, profesi pustakawan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.
Daftar Referensi
- Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). (2023). Kode Etik Pustakawan Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- Buku Pedoman Etika Pustakawan Indonesia. (2022). Jakarta: IPI.
- Universitas Indonesia. (2023). Program Studi Ilmu Perpustakaan.
- Buku "Pengelolaan Profesionalisme Pustakawan" oleh Djuwita & Mulia. (2018).
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pengelolaan Perpustakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar