Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Kamis, 21 November 2024

Jabatan Fungsional Pustakawan, Peran, Tanggung Jawab, dan Pengembangan Karir

Sumber : https://www.kompas.com/


Pustakawan adalah profesi yang memegang peranan penting dalam pengelolaan informasi dan bahan pustaka di perpustakaan. Sebagai seorang tenaga profesional di bidang perpustakaan, pustakawan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat luas, mulai dari pengelolaan koleksi, layanan kepada pengguna, hingga pengembangan perpustakaan. Untuk mendukung kinerja mereka, ada sistem jabatan fungsional pustakawan yang mengatur jenjang karir, tanggung jawab, serta pengembangan kompetensi pustakawan.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pustakawan, peran serta tanggung jawab yang dimiliki, serta bagaimana sistem ini mendukung pengembangan karir pustakawan di Indonesia.

Apa Itu Jabatan Fungsional Pustakawan?

Jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan yang diakui dalam sistem kepegawaian di Indonesia, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bidang perpustakaan. Jabatan ini tidak hanya mencakup tugas-tugas teknis di perpustakaan, tetapi juga pengembangan profesi dan peningkatan kompetensi pustakawan melalui pendidikan dan pelatihan.

Jabatan fungsional pustakawan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sistem jabatan fungsional ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pustakawan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu serta mendorong mereka untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Peran dan Tanggung Jawab Pustakawan dalam Jabatan Fungsional

Pustakawan memiliki berbagai tugas yang meliputi manajerial, teknis, dan layanan yang penting dalam pengelolaan perpustakaan. Dalam jabatan fungsional, pustakawan memiliki peran yang sangat vital, baik dalam pengelolaan koleksi bahan pustaka, pelayanan kepada pengguna, maupun dalam pengembangan program-program perpustakaan.

1. Pengelolaan Koleksi Bahan Pustaka

Pustakawan bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi bahan pustaka di perpustakaan. Hal ini meliputi kegiatan pengadaan, pemeliharaan, pengorganisasian, dan pemusnahan koleksi. Pustakawan harus memastikan koleksi bahan pustaka yang tersedia selalu relevan dengan kebutuhan pengguna dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

2. Layanan Pengguna

Sebagai garda terdepan, pustakawan memiliki peran penting dalam memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan. Layanan ini tidak hanya terbatas pada peminjaman dan pengembalian bahan pustaka, tetapi juga mencakup layanan referensi, pelatihan literasi informasi, dan pemanfaatan teknologi informasi.

3. Pengembangan Program Perpustakaan

Pustakawan juga bertanggung jawab dalam merencanakan dan mengembangkan program-program perpustakaan yang dapat meningkatkan minat baca masyarakat dan mendukung pembelajaran. Program-program ini bisa berupa kegiatan literasi untuk anak-anak, seminar, atau pelatihan bagi pengunjung perpustakaan.

4. Penyusunan Kebijakan dan Manajemen Perpustakaan

Di tingkat lebih tinggi, pustakawan dalam jabatan fungsional juga terlibat dalam penyusunan kebijakan pengelolaan perpustakaan, termasuk perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Mereka bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan perpustakaan berfungsi secara efektif dan efisien.

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan fungsional pustakawan di Indonesia memiliki beberapa jenjang yang menunjukkan perkembangan karir seorang pustakawan. Setiap jenjang jabatan memiliki kriteria dan tugas yang berbeda. Berikut adalah beberapa jenjang jabatan fungsional pustakawan:

1. Pustakawan Terampil (Juru Pustaka)

Pada tingkat ini, pustakawan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas teknis dasar, seperti pengelolaan bahan pustaka, katalogisasi, dan pengolahan koleksi. Pustakawan pada jenjang ini biasanya baru memulai karirnya setelah lulus dari pendidikan pustakawan dan mendapatkan pelatihan dasar.

2. Pustakawan Muda

Pustakawan muda memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan pustakawan terampil. Mereka mulai terlibat dalam perencanaan dan pengembangan program perpustakaan, serta memberikan layanan kepada pengunjung perpustakaan. Pustakawan pada jenjang ini diharapkan dapat mengelola koleksi pustaka dan memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi.

3. Pustakawan Madya

Pustakawan madya adalah pustakawan yang memiliki pengalaman kerja lebih dari lima tahun dan telah menunjukkan kemampuan dalam bidang manajerial, pengelolaan sumber daya, serta pengembangan kebijakan perpustakaan. Pada jenjang ini, pustakawan mulai terlibat dalam penyusunan strategi dan kebijakan pengelolaan perpustakaan.

4. Pustakawan Utama

Pustakawan utama adalah pustakawan dengan tingkat keahlian dan pengalaman yang tinggi. Mereka memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan mengelola perpustakaan, merumuskan kebijakan strategis, serta mengawasi seluruh kegiatan di perpustakaan. Pustakawan utama sering kali berperan sebagai konsultan atau penasihat dalam pengembangan perpustakaan.

Syarat dan Kualifikasi untuk Mencapai Jabatan Fungsional Pustakawan

Untuk mencapai jabatan fungsional pustakawan, ada beberapa syarat dan kualifikasi yang perlu dipenuhi, baik dari segi pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Berikut adalah beberapa kualifikasi yang diperlukan untuk setiap jenjang jabatan:

1. Pendidikan dan Pelatihan

Setiap pustakawan harus memiliki pendidikan formal di bidang perpustakaan atau ilmu informasi, baik di tingkat diploma, sarjana, maupun pascasarjana. Selain itu, pustakawan juga diharuskan mengikuti berbagai pelatihan untuk mengembangkan keterampilan teknis dan manajerial yang relevan dengan profesinya.

2. Pengalaman Kerja

Untuk mencapai jenjang lebih tinggi, pustakawan harus memiliki pengalaman kerja yang relevan di bidang perpustakaan. Pengalaman ini mencakup kegiatan teknis, pengelolaan koleksi, serta pelayanan kepada pengguna. Semakin banyak pengalaman yang dimiliki, semakin besar peluang untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

3. Penilaian Kinerja

Setiap pustakawan akan dinilai kinerjanya berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan. Penilaian kinerja ini menjadi dasar untuk promosi ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penting bagi pustakawan untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui evaluasi dan umpan balik yang konstruktif.

Peluang Pengembangan Karir Pustakawan

Jabatan fungsional pustakawan memberikan peluang yang besar bagi pustakawan untuk mengembangkan karirnya. Beberapa peluang pengembangan karir bagi pustakawan antara lain:

  1. Pelatihan dan Sertifikasi: Pustakawan dapat mengikuti pelatihan atau sertifikasi untuk meningkatkan keterampilan teknis dan profesional, seperti sertifikasi manajemen perpustakaan, sertifikasi teknologi informasi, atau kursus bahasa asing.

  2. Pendidikan Lanjutan: Pustakawan juga dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti program magister atau doktoral di bidang perpustakaan atau ilmu informasi.

  3. Karir di Tingkat Nasional atau Internasional: Pustakawan yang berkompeten dapat berkarir di lembaga-lembaga internasional atau menjadi konsultan dalam pengembangan perpustakaan di tingkat nasional maupun global.


Jabatan fungsional pustakawan adalah salah satu aspek penting dalam pembinaan karir pustakawan di Indonesia. Melalui sistem ini, pustakawan dapat mengembangkan kompetensinya, memperoleh penghargaan atas kontribusinya, serta mendapatkan peluang untuk meningkatkan karir mereka dalam dunia perpustakaan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran, tanggung jawab, dan jenjang jabatan pustakawan, kita dapat melihat bahwa pustakawan tidak hanya berfungsi sebagai pengelola bahan pustaka, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam dunia pendidikan dan literasi masyarakat.







Daftar Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kredit Pustakawan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 1992 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
  3. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. (2019). Pedoman Jabatan Fungsional Pustakawan (edisi revisi).
  4. Haryadi, I. (2021). Manajemen Perpustakaan dan Jabatan Fungsional Pustakawan. Jakarta: Penerbit Cendekia.
  5. Mulyani, A. (2020). "Peran Jabatan Fungsional Pustakawan dalam Pengembangan Perpustakaan di Indonesia." Jurnal Pustakawan, 17(4), 45-60.
logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar