Jelajahi dunia perpustakaan, tempat inspirasi, pengetahuan, dan petualangan literasi tanpa batas!

Rabu, 05 Februari 2014

Tata Tertib Perpustakaan, Menjaga Keteraturan dan Kenyamanan

  

Perpustakaan adalah tempat yang berfungsi sebagai pusat belajar dan sumber informasi bagi siswa, guru, dan masyarakat umum. Untuk memastikan bahwa perpustakaan dapat beroperasi secara efektif dan memberikan layanan terbaik kepada pengunjung, penting untuk menetapkan tata tertib yang harus diikuti oleh semua pengguna. Tata tertib ini bertujuan untuk menjaga keteraturan, menciptakan suasana yang nyaman, serta melindungi koleksi bahan pustaka yang ada. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai tata tertib perpustakaan dan pentingnya mengikuti aturan tersebut.

1. Mengapa Tata Tertib Perpustakaan Penting?

Tata tertib perpustakaan memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, antara lain:

  • Menjaga Keteraturan

Dengan adanya tata tertib, perpustakaan dapat menjaga keteraturan dan kelancaran kegiatan. Hal ini sangat penting untuk memudahkan pengunjung dalam mencari dan menggunakan bahan pustaka yang diperlukan.

  • Menciptakan Suasana Nyaman

Tata tertib membantu menciptakan suasana yang tenang dan nyaman bagi semua pengunjung. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, pengunjung dapat fokus dalam membaca atau belajar tanpa gangguan.

  • Melindungi Koleksi Bahan Pustaka

Koleksi bahan pustaka di perpustakaan merupakan aset yang sangat berharga. Tata tertib membantu melindungi koleksi ini dari kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan.

  • Meningkatkan Disiplin Pengguna

Dengan adanya tata tertib, pengguna perpustakaan diharapkan dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tindakan mereka selama berada di perpustakaan.

2. Tata Tertib Perpustakaan

Berikut adalah beberapa poin penting yang biasanya termasuk dalam tata tertib perpustakaan:

  • Jam Operasional
Pengunjung diwajibkan untuk mematuhi jam operasional perpustakaan. Pastikan untuk datang dan pergi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  • Kedisiplinan
Semua pengunjung diharapkan untuk bersikap disiplin selama berada di perpustakaan. Ini termasuk menjaga kebersihan, tidak berlari, dan tidak mengeluarkan suara keras.
  • Keheningan
Perpustakaan adalah tempat belajar yang membutuhkan suasana tenang. Pengunjung dilarang berbicara dengan suara keras, bermain ponsel, atau membuat kebisingan yang dapat mengganggu orang lain.
  • Penggunaan Bahan Pustaka
Pengunjung harus menggunakan bahan pustaka dengan hati-hati. Tidak diperbolehkan menandai, merobek, atau merusak buku dan koleksi lainnya.
Bahan pustaka yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu untuk menghindari denda dan agar koleksi tetap tersedia untuk pengguna lain.
  • Peminjaman dan Pengembalian
Proses peminjaman dan pengembalian bahan pustaka harus dilakukan di meja sirkulasi. Pengunjung diharapkan untuk mengisi formulir peminjaman dengan lengkap.
Pastikan untuk memeriksa kondisi bahan pustaka sebelum meminjam dan melaporkan jika ada kerusakan.
  • Dilarang Membawa Makanan dan Minuman
Untuk menjaga kebersihan dan keselamatan koleksi, pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam area perpustakaan.
  • Tanggung Jawab Terhadap Barang Pribadi
Pengunjung bertanggung jawab atas barang-barang pribadi mereka. Pastikan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam perpustakaan.
  • Dilarang Menggunakan Alat Elektronik Tanpa Izin
Pengunjung dilarang menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau ponsel, tanpa izin. Jika diizinkan, pengguna diharapkan untuk menggunakan dengan bijaksana dan tidak mengganggu pengguna lain.
  • Menghormati Privasi Pengguna Lain
Pengunjung harus menghormati privasi pengguna lain. Jangan mengganggu atau menginterupsi orang lain yang sedang membaca atau belajar.

3. Konsekuensi Pelanggaran Tata Tertib

Pelanggaran terhadap tata tertib perpustakaan dapat berakibat serius. Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi antara lain:

  • Peringatan
Pengunjung yang melanggar tata tertib dapat diberikan peringatan oleh pustakawan. Jika pelanggaran berlanjut, tindakan lebih lanjut dapat diambil.
  • Denda
Denda dapat dikenakan atas keterlambatan dalam pengembalian buku atau pelanggaran lain yang merugikan perpustakaan. Denda ini biasanya ditetapkan sesuai dengan kebijakan perpustakaan.
  • Larangan Masuk
Pengunjung yang berulang kali melanggar tata tertib dapat dikenakan larangan masuk ke dalam perpustakaan untuk jangka waktu tertentu.

Tata tertib perpustakaan adalah aturan yang sangat penting untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan bagi semua pengguna. Dengan mematuhi tata tertib ini, pengunjung tidak hanya membantu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, tetapi juga melindungi koleksi bahan pustaka yang ada. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga perpustakaan sebagai tempat yang bermanfaat bagi semua. Oleh karena itu, mari kita semua berkomitmen untuk mengikuti tata tertib perpustakaan demi kepentingan bersama.



Contoh :

DALAM RUANG PERPUSTAKAAN
  1. Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku pengunjung.
  2. Pengunjung dilarang merokok, makan, dan minum.
  3. Pengunjung dilarang menimbulkan suara gaduh/bising yang dapat mengganggu pengunjung lain.
  4. Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan, dan kesopanan.
  5. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas, jaket,dll.
  6. Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencorat-coret, atau mengotori bahan pustaka).
  7. Buku yang telah selesai dibaca harus dikembalikan ke tempat semula.


PERSYARATAN ANGGOTA
  1. Anggota perpustakaan adalah warga sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Staf Adm, dan semua siswa di  SDN Mawar 2.
  2. Keanggotaan berlaku selama masih aktif belajar maupun bertugas di SDN Mawar 2.
  3. Setiap anggota harus memiliki Kartu Anggota yang digunakan dalam proses peminjaman bahan pustaka.
  4. Setiap anggota perpustakaan harus menaati segala peraturan yang ada.


SYARAT PEMINJAMAN BUKU
  1. Setiap peminjam harus menyertakan kartu anggota perpustakaan.
  2. Peminjaman harus dilakukan sesuai jadwal yang ada.
  3. Peminjam harus datang sendiri dalam proses peminjaman.
  4. Jumlah buku yang boleh di pinjam maksimal 2 eksemplar.
  5. Jangka waktu peminjaman selama 1 minggu dan dapat diperpanjang sekali selama 1 minggu.
  6. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda sebesar Rp 100,00/hari.
  7. Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, wajib mengganti buku yang sama.






logoblog

11 komentar: