Perpustakaan sekolah merupakan salah satu elemen penting dalam menunjang kualitas pendidikan. Seiring dengan menurunnya tingkat literasi siswa berdasarkan hasil PISA 2022, pemerintah Indonesia melalui Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah mengalokasikan minimal 10% Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca, memperkaya koleksi buku, dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif. Lalu, bagaimana dampak nyata dari alokasi ini terhadap perpustakaan sekolah? Mari kita bahas lebih dalam.
Dasar Hukum dan Tujuan Alokasi 10% Dana BOS untuk Perpustakaan
Berdasarkan Pasal 38 Ayat (2) Permendikbudristek No. 8/2025, sekolah wajib mengalokasikan 10% dari total Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan . Beberapa alasan di balik kebijakan ini antara lain:
- Meningkatkan Literasi Siswa – Hasil PISA 2022 menunjukkan penurunan kemampuan literasi siswa Indonesia, sehingga diperlukan intervensi melalui penyediaan buku berkualitas .
- Memenuhi Amanat UU Perpustakaan – Sebelumnya, sekolah hanya diwajibkan mengalokasikan 5%, namun kini ditingkatkan menjadi 10% untuk memperkuat infrastruktur literasi .
- Mendorong Digitalisasi Perpustakaan – Dana ini juga dapat digunakan untuk pengadaan buku digital, sistem otomasi perpustakaan, dan pelatihan pustakawan.
Komponen Penggunaan Dana BOS untuk Perpustakaan
Dana sebesar 10% ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain:
✅ Pengadaan Buku (minimal 60% dari alokasi perpustakaan)
- Buku teks kurikulum
- Buku non-teks (sastra, referensi, ensiklopedia)
- Buku digital dan modul pemlbelajaranl
✅ Peningkatan Fasilitas Perpu,stakaan (sekitar 20%)
- Rak buku, meja baca, kursi.
- Penerangan, AC/kipas angin
- Scanner barcode dan sistem manajemen perpustakaan (SLiMS)
✅ Kegiatan Literasi dan Pelatihan (sekitar 10-20%)
- Workshop literasi untuk guru dan siswa
- Lomba bercerita, bedah buku, storytelling
- Pelatihan pengelola perpustakaan
Dampak Positif Alokasi 10% Dana BOS untuk Perpustakaan
1. Meningkatkan Ketersediaan Buku Berkualitas
Dengan alokasi 10%, sekolah memiliki anggaran lebih besar untuk membeli buku baru, baik fisik maupun digital. Contoh:
- SD Negeri Inovatif A berhasil menambah koleksi buku dan membuat ruang baca lebih nyaman.
- SMP Cerdas Literasi mengembangkan perpustakaan digital dengan database terstruktur.
2. Memperkuat Infrastruktur Perpustakaan
Dana ini memungkinkan sekolah memperbaiki fasilitas seperti rak buku, meja baca, dan sistem katalog digital, sehingga siswa lebih nyaman belajar di perpustakaan.
3. Meningkatkan Minat Baca Siswa
Kegiatan seperti lomba bercerita dan workshop literasi dapat mendorong siswa lebih aktif membaca. Beberapa sekolah bahkan melaporkan peningkatan kunjungan perpustakaan setelah adanya program ini .
4. Mendukung Pembelajaran Berbasis Teknologi
Alokasi dana juga bisa digunakan untuk membeli e-book, aplikasi perpustakaan digital, dan perangkat pendukung, sehingga perpustakaan tidak hanya berbasis fisik tetapi juga digital .
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi
1. Kurangnya Pemahaman tentang Pengelolaan Dana
Solusi: Sosialisasi Juknis BOS 2025 dan pelatihan perencanaan anggaran bagi sekolah .
2. Pembagian Honor yang Tidak Proporsional
Beberapa sekolah masih mengalokasikan dana lebih besar untuk honor guru, sehingga mengurangi anggaran perpustakaan.
Solusi: Sekolah harus mematuhi batas maksimal 50% untuk honor dan mengoptimalkan penggunaan dana perpustakaan .
3. Minat Baca Siswa yang Masih Rendah
Solusi: Sekolah perlu mengadakan kegiatan rutin seperti jam baca wajib, klub buku, atau kunjungan penulis untuk memotivasi siswa.
Kesimpulan
Kebijakan alokasi 10% Dana BOS untuk perpustakaan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan literasi dan kualitas pendidikan. Dengan pengelolaan yang tepat, dana ini dapat digunakan untuk:
✔ Memperbanyak koleksi buku
✔ Memperbaiki fasilitas perpustakaan
✔ Meningkatkan minat baca siswa
✔ Mengembangkan perpustakaan digital
Sekolah harus memastikan penggunaan dana sesuai Juknis BOSP 2025 agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh siswa dan guru. Dengan demikian, perpustakaan tidak hanya menjadi gudang buku, tetapi juga pusat pembelajaran yang inspiratif.
Referensi:
- Permendikbudristek No. 8 Tahun 2025
- Strategi Optimal Alokasi 10% Dana BOS untuk Perpustakaan
- Implementasi BOSP Reguler dan BOS Kinerja
Bagaimana pendapatmu tentang kebijakan ini? Apakah sekolahmu sudah mengoptimalkan dana perpustakaan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar