Rabu, 12 Maret 2025

Tugas Pustakawan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli: Peran dan Tanggung Jawab


Pustakawan memainkan peran penting dalam mengelola dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat. Dalam dunia perpustakaan, terdapat dua tingkat jabatan fungsional pustakawan, yaitu Pustakawan Tingkat Terampil dan Pustakawan Tingkat Ahli. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan tingkat keahlian dan kompetensinya. Mari kita bahas lebih lanjut tentang tugas pokok masing-masing tingkat pustakawan ini.

1. Tugas Pustakawan Tingkat Terampil

Pustakawan Tingkat Terampil adalah pustakawan yang memiliki keterampilan teknis dalam pengelolaan perpustakaan. Mereka biasanya memiliki latar belakang pendidikan diploma atau sertifikasi di bidang perpustakaan. Tugas pokok mereka lebih fokus pada pelaksanaan operasional sehari-hari di perpustakaan.

Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Terampil:

 

Pengelolaan Koleksi Perpustakaan:

  • Melakukan pengadaan, pengolahan, dan penyimpanan bahan pustaka.
  • Mengklasifikasikan dan mengatalogisasi buku serta bahan perpustakaan lainnya.
  • Memastikan koleksi perpustakaan tertata rapi dan mudah diakses.

 

Pelayanan kepada Pengguna:

  • Membantu pengguna dalam mencari informasi atau bahan pustaka yang dibutuhkan.
  • Melakukan peminjaman dan pengembalian buku.
  • Memberikan bantuan teknis dalam penggunaan fasilitas perpustakaan.

Pemeliharaan Koleksi:

  • Melakukan perawatan fisik bahan pustaka, seperti memperbaiki buku yang rusak.
  • Memastikan lingkungan perpustakaan tetap bersih dan nyaman.

 

Administrasi Perpustakaan:

  • Mencatat dan melaporkan statistik pengunjung serta transaksi peminjaman.
  • Mengelola inventaris koleksi perpustakaan.

 

Promosi Kegiatan Perpustakaan:

  • Membantu mengorganisir kegiatan seperti bedah buku, baca bersama, atau lomba literasi.
  • Menyebarkan informasi tentang layanan dan koleksi perpustakaan kepada masyarakat.

2. Tugas Pustakawan Tingkat Ahli

Pustakawan Tingkat Ahli adalah pustakawan yang memiliki keahlian lebih tinggi dan biasanya memiliki latar belakang pendidikan sarjana (S1) atau pascasarjana (S2) di bidang perpustakaan dan informasi. Mereka bertanggung jawab atas pengembangan strategis perpustakaan dan manajemen sistem informasi.

Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Ahli:

 

Pengembangan Koleksi dan Layanan:

  • Merencanakan dan mengembangkan koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
  • Merancang layanan baru yang inovatif, seperti layanan digital atau repositori institusional.


Manajemen Sistem Informasi:

  • Mengelola sistem automasi perpustakaan (seperti software manajemen perpustakaan).
  • Mengembangkan dan memelihara database perpustakaan.

 

Penelitian dan Pengembangan:

  • Melakukan penelitian terkait tren dan kebutuhan pengguna perpustakaan.
  • Menerapkan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.

 

Pelatihan dan Pembinaan:

  • Memberikan pelatihan kepada pustakawan tingkat terampil atau staf perpustakaan.
  • Membina kemampuan literasi informasi pengguna melalui workshop atau seminar.

 

Kerjasama dan Jaringan:

  • Membangun jaringan dengan institusi lain untuk pengembangan perpustakaan.
  • Mengikuti konferensi atau forum pustakawan untuk bertukar ide dan pengalaman.

 

Evaluasi dan Pelaporan:

  • Mengevaluasi kinerja perpustakaan dan membuat laporan berkala.
  • Menyusun rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan perpustakaan.

Perbedaan Utama antara Pustakawan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli

 

  • Tingkat Pendidikan: Pustakawan terampil biasanya memiliki pendidikan diploma, sedangkan pustakawan ahli memiliki pendidikan sarjana atau pascasarjana.
  • Fokus Tugas: Pustakawan terampil lebih fokus pada tugas operasional, sementara pustakawan ahli lebih terlibat dalam perencanaan strategis dan pengembangan perpustakaan.
  • Tanggung Jawab: Pustakawan ahli memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen sistem, penelitian, dan pembinaan.

Kesimpulan

Baik Pustakawan Tingkat Terampil maupun Tingkat Ahli memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi perpustakaan. Pustakawan terampil memastikan operasional harian berjalan lancar, sementara pustakawan ahli bertugas mengembangkan perpustakaan agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman. Kolaborasi antara kedua tingkat pustakawan ini akan menciptakan perpustakaan yang efisien, inovatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Referensi:

 

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
  2. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  3. IFLA (International Federation of Library Associations and Institutions). (2012). Guidelines for Professional Library/Information Educational Programs.
  4. Sulistyo-Basuki. (2011). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dengan memahami tugas dan tanggung jawab pustakawan, kita dapat lebih menghargai peran mereka dalam membangun masyarakat yang literat dan berpengetahuan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar