Rabu, 19 Februari 2014

KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN

Setiap anggota perpustakaan wajib memiliki kartu anggota perpustakaan. Baik Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Universitas, maupun jenis perpustakaan lainnya. Kartu ini digunakan untuk identitas anggota dan juga untuk ketertiban perpustakaan.

Pada intinya, di perpustakaan jenis apapun data yang tercantum dalam kartu ini adalah sama. Hal yang membedakan adalah bahan dan aplikasi yang digunakan. Untuk perpustakaan SD bisa menggunakan aplikasi senayan dan kartu dibuat dengan dilaminating seperti KTP lama. Tapi untuk tingkatan perpustakaan yang lebih tinggi, kartu anggota dapat dicetak menggunakan bahan seperti kartu ATM. Hal ini tergantung ada tidaknya dana yang disediakan. Kebanyakan perpustakaan tidak menarik dana untuk pembuatan kartu anggotanya kecuali perpustakaan yang menginduk di instansi swasta ataupun untuk anggota yang berasal dari lain instansi.

Berikut adalah contoh kartu anggota perpustakaan yang menggunakan aplikasi senayan untuk bagian depannya.

Tampak Depan

Tampak Belakang








1 Comment:

Unknown said...

SAYATELAHTERDAFTARKARTUANGGOTA

Posting Komentar